Pemungutan Suara Pilkada 27 November 2024! Semuanya Libur, Yang Bekerja Dapat Uang Lembur

Kamis 21-11-2024,17:31 WIB
Reporter : Andri Irawan
Editor : Andri Irawan

RASELNEWS.COM - Pemungutan suara Pilkada serentak 2024 dipastikan digelar Rabu, 27 November 2024. Di hari itu resmi ditetapkan sebagai hari libur nasional untuk memastikan seluruh masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya tanpa hambatan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menginstruksikan kepada KPU tingkat provinsi, kabupaten, dan kota agar menerbitkan Surat Keputusan (SK) terkait penetapan hari libur ini.

BACA JUGA:Pengumuman Hasil Seleksi CPNS 2024 Diminta Ditunda hingga Pilkada Selesai

Sejalan dengan hal tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2024.

Dalam SE tersebut, pengusaha diwajibkan memberikan waktu libur kepada pekerja pada hari pemungutan suara. Jika pekerja tetap harus bekerja, pengusaha wajib:

1. Menyusun jadwal yang memungkinkan pekerja menggunakan hak pilihnya.

BACA JUGA:Logistik TPS Pilkada Bengkulu Selatan Dikirim H-1, Ini Pesan KPU

2. Membayar upah lembur sesuai peraturan yang berlaku.

Kewajiban Pengusaha dan Hak Pekerja

Berdasarkan SE Menaker Nomor 1 Tahun 2024, para pengusaha yang tetap mempekerjakan pekerja pada 27 November harus mematuhi ketentuan upah lembur dan menjamin hak pekerja untuk memilih.

Hal ini bertujuan memastikan pekerja tetap dapat berpartisipasi dalam Pilkada serentak tanpa kehilangan hak-hak mereka.

BACA JUGA:Pilkada Serentak 2024! 3 Daftar Bansos Ini Dihentikan Sementara

Informasi lengkap terkait SK dan Surat Edaran ini dapat diakses melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan.

Pilkada Serentak 2024: Agenda Demokrasi Terbesar

Pilkada serentak 2024 akan dilaksanakan di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota, menjadikannya salah satu agenda demokrasi terbesar di Indonesia.

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menyampaikan bahwa persiapan teknis, termasuk distribusi logistik dan pengawasan, telah mencapai 99%. Hari libur nasional ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi pemilih secara signifikan.

BACA JUGA:MK Ubah Desain Surat Suara Pilkada Calon Tunggal 2029

Pada hari pemungutan suara, masyarakat akan menerima tiga jenis surat suara untuk memilih:

1. Gubernur dan Wakil Gubernur.

2. Bupati dan Wakil Bupati.

3. Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

BACA JUGA:KPU Kaur Sebut Ada 28 TPS Sulit! Pilkada Serentak 2024

Setiap surat suara memiliki desain khusus, termasuk warna yang berbeda, foto, nama, dan nomor pasangan calon.

Dengan partisipasi aktif masyarakat, Pilkada 2024 diharapkan dapat berjalan lancar, transparan, dan mencerminkan nilai-nilai demokrasi. (**)

Kategori :