RASELNEWS.COM - Undang-Undang (UU) Cipta Kerja telah disahkan, dan di dalamnya terdapat aturan mengenai usia pensiun bagi karyawan swasta.
Ketentuan tersebut diatur lebih rinci melalui Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari UU Cipta Kerja.
Salah satu aspek yang diatur adalah jaminan pensiun. Jaminan ini mencakup beberapa hal, di antaranya:
Santunan bagi karyawan yang meninggal dunia, dan hak bagi karyawan yang mencapai usia pensiun untuk menerima akumulasi iuran beserta hasil pengembangannya secara sekaligus.
BACA JUGA:UU Cipta Kerja Sebut Ketentuan Upah Minimum Tidak Berlaku untuk Usaha Mikro dan Kecil
BACA JUGA:UU Cipta Kerja: Karyawan Tetap Terima Upah Meski Tidak Masuk Kerja, Ini Syarat dan Ketentuannya
Perubahan Usia Pensiun
Awalnya, usia pensiun ditetapkan pada 56 tahun. Kemudian, kemudian sejak tahun 2019, usia pensiun meningkat menjadi 57 tahun.
Berdasarkan aturan terbaru, usia pensiun akan bertambah 1 tahun setiap tiga tahun hingga mencapai batas usia 65 tahun. Berikut adalah rinciannya:
BACA JUGA: Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta dan Pesangon yang Diterima Sesuai UU Cipta Kerja
BACA JUGA:Jumlah Pesangon yang Diterima Karyawan yang Terkena PHK sesuai UU Cipta Kerja! Segini Jumlahnya!
2019–2021: 57 tahun
2022–2024: 58 tahun
2025–2027: 59 tahun
2028–2030: 60 tahun
2031–2033: 61 tahun
2034–2036: 62 tahun