UU Cipta Kerja Disahkan! Usia Pensiun Karyawan Swasta Bukan Lagi 56 Tahun, Tapi Segini

Rabu 04-12-2024,18:50 WIB
Reporter : Aman Santoso
Editor : Andri Irawan 01

RASELNEWS.COM - Undang-Undang (UU) Cipta Kerja telah disahkan, dan di dalamnya terdapat aturan mengenai usia pensiun bagi karyawan swasta.

Ketentuan tersebut diatur lebih rinci melalui Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari UU Cipta Kerja.

Salah satu aspek yang diatur adalah jaminan pensiun. Jaminan ini mencakup beberapa hal, di antaranya:

Santunan bagi karyawan yang meninggal dunia, dan hak bagi karyawan yang mencapai usia pensiun untuk menerima akumulasi iuran beserta hasil pengembangannya secara sekaligus.

BACA JUGA:UU Cipta Kerja Sebut Ketentuan Upah Minimum Tidak Berlaku untuk Usaha Mikro dan Kecil

BACA JUGA:UU Cipta Kerja: Karyawan Tetap Terima Upah Meski Tidak Masuk Kerja, Ini Syarat dan Ketentuannya

Perubahan Usia Pensiun

Awalnya, usia pensiun ditetapkan pada 56 tahun. Kemudian, kemudian sejak tahun 2019, usia pensiun meningkat menjadi 57 tahun.

Berdasarkan aturan terbaru, usia pensiun akan bertambah 1 tahun setiap tiga tahun hingga mencapai batas usia 65 tahun. Berikut adalah rinciannya:

BACA JUGA: Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta dan Pesangon yang Diterima Sesuai UU Cipta Kerja

BACA JUGA:Jumlah Pesangon yang Diterima Karyawan yang Terkena PHK sesuai UU Cipta Kerja! Segini Jumlahnya!

2019–2021: 57 tahun

2022–2024: 58 tahun

2025–2027: 59 tahun

2028–2030: 60 tahun

2031–2033: 61 tahun

2034–2036: 62 tahun

Kategori :