RASELNEWS.COM - Pemerintah akan memberikan subsidi tarif listrik sebesar 50 persen untuk pembayaran Bulan Januari dan Februari 2025.
Kebijakan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat sebagai respons terhadap kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.
BACA JUGA:PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai Januari 2025, Kolektor Mobil Mewah Harus Siap-siap!
BACA JUGA:Harga Mobil Baru Dipastikan Naik di Tahun 2025 akibat Kenaikan PPN 12%
“Pemerintah akan berikan diskon pembayaran listrik selama 2 bulan yaitu Januari dan Februari 2025, ini ditujukan untuk pelanggan berdaya 2.200 watt kebawah,” Kata Sri Mulyani
Subsidi yang akan diberikan pemerintah tersebut, akan mempengaruhi 81,4 juta rumah tangga atau sekitar 97 persen dari seluruh pelanggan PLN.
Pemerintah mengalokasikan anggaran senilai Rp12,1 triliun untuk mendanai insentif ini.
BACA JUGA:PPN Naik Jadi 12 Persen di Tahun 2025, Harga Mobil Baru Diprediksi Melonjak
BACA JUGA:Tak Semua Barang Dikenakan Pajak 12% di Tahun 2025! Berikut Daftar Barang Bebas PPN
“pemerintah juga akan mengalokasikan dana sebesar Rp2 triliun untuk pembebasan PPN pemakaian air bersih,” tambah Sri Mulyani.
Meski demikian, pelanggan PLN dengan daya 3.500–6.600 VA tetap akan dikenakan PPN sebesar 12 persen.
Hal yang sama berlaku bagi pelanggan daya di atas 6.600 VA, yang umumnya merupakan segmen pelanggan terkaya.
BACA JUGA:Ancaman PHK, Ekonom Minta Kenaikan PPN 12 Persen di Tahun 2025 Dibatalkan,
BACA JUGA:PPN Akan Naik Jadi 12 Persen di Tahun 2025, Harga Makanan Ringan Diprediksi Ikut Melonjak
Direktur Utama PT PLN, Darmawan Prasodjo, turut menyampaikan apresiasinya terhadap kebijakan diskon tersebut.
Menurutnya, kebijakan ini meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus meningkatkan daya beli.
Ia juga memastikan PLN siap melaksanakan kebijakan ini, termasuk menyesuaikan sistem untuk memastikan pelanggan yang memenuhi syarat menerima diskon.
BACA JUGA:Peran Kepemimpinan Dalam Organisasi Digital dan Pengelolaan Risiko pada KPPN Manna
BACA JUGA:Sudah Pertengahan Tahun, Pembebasan Lahan Lokasi Pembangunan PPN Belum Tuntas, Ini Kata Bupati Seluma
Kenaikan PPN menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 telah ditetapkan pemerintah berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa untuk barang dan jasa strategis, pemerintah akan tetap memberikan pembebasan PPN. (**)