Daftar Barang dan Jasa Bebas PPN 12 Persen

Selasa 17-12-2024,19:21 WIB
Reporter : Aman Santoso
Editor : Andri Irawan 01

RASELNEWS.COM - Pemerintah akan meningkatkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 2025.

Namun, sejumlah barang dan jasa tetap dibebaskan dari PPN untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung sektor-sektor esensial.

Barang dan Jasa yang Bebas PPN:

BACA JUGA:PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai Januari 2025, Kolektor Mobil Mewah Harus Siap-siap!

BACA JUGA:Harga Mobil Baru Dipastikan Naik di Tahun 2025 akibat Kenaikan PPN 12%

1. Barang Pokok dan Kebutuhan Sehari-hari

Untuk memastikan harga tetap terjangkau, barang-barang kebutuhan dasar dibebaskan dari PPN yaitu beras, daging, susu segar, gula konsumsi, ikan, telur dan sayur.

2. Jasa Pendidikan

Layanan pendidikan tidak dikenakan PPN untuk memudahkan akses pendidikan yang terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.

BACA JUGA:PPN Naik Jadi 12 Persen di Tahun 2025, Harga Mobil Baru Diprediksi Melonjak

BACA JUGA:Ancaman PHK, Ekonom Minta Kenaikan PPN 12 Persen di Tahun 2025 Dibatalkan,

3. Jasa Kesehatan

Barang dan jasa di sektor kesehatan, termasuk vaksinasi, dibebaskan dari PPN untuk meringankan biaya kesehatan masyarakat.

4. Jasa Transportasi Umum

Pembebasan PPN berlaku untuk transportasi umum demi menjaga biaya perjalanan tetap terjangkau.

5. Jasa Tenaga Kerja

Layanan sosial dan tenaga kerja yang diberikan oleh pemerintah juga bebas PPN guna mendukung kesejahteraan sosial.

BACA JUGA:PPN Akan Naik Jadi 12 Persen di Tahun 2025, Harga Makanan Ringan Diprediksi Ikut Melonjak

BACA JUGA:Peran Kepemimpinan Dalam Organisasi Digital dan Pengelolaan Risiko pada KPPN Manna

6. Jasa Keuangan dan Asuransi

Sektor keuangan dan asuransi tidak dikenakan PPN karena perannya dalam perlindungan finansial masyarakat.

7. Rumah Sederhana, Pemakaian Listrik, dan Air Minum

Kebutuhan dasar seperti rumah sederhana, listrik, dan air minum dibebaskan dari PPN untuk menjaga biaya hidup masyarakat tetap terjangkau.

Barang yang Dikenakan PPN 12 Persen

Kategori :