KAUR, RASELNEWS.COM - Komisi III DPRD Kaur sepakat agar diluncurkan produk hukum baru yakni Peraturan Daerah (Perda) terkiat dengan Rencana Pengembangan Industri Kabupaten (RPIK), yang ditempatkan di kawasan Kecamatan Maje.
Tentunya hal ini sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan juga Rencana Ruang Tata Wilayah (RT/RW) Kaur sendiri.
BACA JUGA:Tapal Batas Bengkulu Selatan, Kaur, Seluma Sudah Ditetapkan! DPRD BS: Patok Perlu Dipasang
"Kami sepakat dibahas Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) RPIK, sehingga ada dasar hukum jelas serta menjadi daya tarik sendiri untuk investor menanamkan modal di Kabupaten Kaur," kata Ketua Komisi III DPRD Kaur Ramadi Agustin, S.IP usai memimpin rapat komisi dengan dinas terkait Senin 16 Desember 2024.
Menurut Ramadi, selian Maje, Kecamatan Nasal juga memiliki potensi yang tak kalah pentingnya. Kecamatan perbatasan Kaur - Lampung ini memiliki potensi yang cukup baik sehingga sangat baik bila dikembangkan menjadi kawasasan industri.
BACA JUGA:Konflik Nelayan Kaur dan Pesbar, DPRD Siap Perjuangkan Perda
"Dua kecamatan ini juga masuk dalam kawasan industri RT/RW Kaur sehingga sangat baik bila digunakan dalam Perda dan ada landasan hukum dimasa mendatang," sebutnya.
Sementara itu Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kaur, Endi Yurizal, SP mengaku pihaknya juga siap menyiapkan bahan dan mendorong agar secepatnya Perda RPIK lahir.
BACA JUGA:Ketua Komisi I DPRD Mukomuko Desak BKPSDM Tinjau Kelulusan Honorer Putus Kontrak!
Menurutnya wilayah Kecamatan Maje memang cocok untuk dijadikan kawasan industri. Selain ditopang dengan transportasi dua arah yakni jalur laut dan darat wilayah ini lahan untuk pendirian industri juga masih cukup luas.
"Beberapa perusahaan juga sudah berdiri di Maje, selain lokasi strategis Maje juga ada pelabuhan sehingga sangat cocok," pungkas. (jul/prw)