BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Penyidikan dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Palak Bengkerung, Kabupaten Bengkulu Selatan, tahun anggaran 2023 memasuki babak baru.
Penyidik Pidsus Kejari Bengkulu Selatan mulai melakukan pengajuan proses audit kepada auditor dari Kantor Akuntan Publik (KAP) di Bengkulu.
BACA JUGA:Modus Dugaan Korupsi Dana BOK Puskesmas Palak Bengkerung, Kejari Bengkulu Selatan Sita Dokumen
“Pihak KAP sudah merespons dengan baik dan kami berharap audit dapat segera dilakukan sehingga prosesnya selesai lebih cepat,” tegas Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Selatan, Andi Setiawan, MH.
Dalam proses audit, penyidik akan mengumpulkan seluruh temuan dari tahap penyelidikan dan penyidikan. Bukti-bukti tersebut akan menjadi dasar bagi auditor untuk menghitung kerugian negara.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana BOK Puskemas Palak Bengkerung Melebar, Pejabat Dinkes Bengkulu Selatan Bakal Diperiksa
Hingga saat ini, pihak Kejari Bengkulu Selatan belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana BOK Puskemas Palak Bengkerung ini. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah hasil audit kerugian negara selesai.
Hanya saja Kasi Pidsus memastikan akan ada pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana negara tersebut dan bakal dijadikan tersangka. “Penetapan tersangka menunggu hasil audit kerugian negara selesai,” ungkapnya.
BACA JUGA:Sidang Dugaan Korupsi Pasar Inpres! Bupati Kaur Bantah Terima Aliran Dana
Di ketahui, total dana BOK yang diterima Puskesmas Palak Bengkerung tahun anggaran 2023 mencapai Rp700 juta.
Dana tersebut seharusnya digunakan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat. Namun, dalam realisasinya, anggaran tersebut diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi.
BACA JUGA:Masuk Babak Akhir, Siapa Tersangka Korupsi Dana Desa Jeranglah Tinggi?
Modusnya, pembuatan kegiatan fiktif dan pemalsuan tanda tangan penerima uang transportasi kegiatan. (**)