Perjalanan Dinas DPRD Kaur Tahun 2023 Dilidik Jaksa, Kerugiannya Fantastis

Jumat 10-01-2025,11:31 WIB
Reporter : Andri Irawan
Editor : Andri Irawan

RASELNEWS.COM - Anggaran perjalan dinas DPRD Kaur, Bengkulu dilidik Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur dengan nilai kerugian fantastis.

Penyelidikan dimulai dengan pengumpulan data (Puldata) dan bahan keterangan (Pulbaket).

BACA JUGA:Penetapan Tersangka Korupsi Dana Desa Jeranglah Tinggi Tinggal Selangkah, Ada yang Gelisah Nih!

Penyelidikan ini terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas dugaan kelebihan alokasi dana perjalanan dinas DPRD Kaur pada tahun anggaran 2023.

Kajari Kaur, Pofrizal MH, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kaur, Andi Pebrianda, MH, mengakui jika penyidik telah melakukan Puldata dan Pulbaket atas temuan BPK terkait kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 4,5 miliar.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Makan Minum Pasien RSHD Manna! Setiap Pencairan, Direktur Minta Rp 15 Juta

"Kami masih dalam tahap penyelidikan untuk mengembangkan kasus ini," ujar Kasi Intel.

Dalam waktu dekat, sejumlah pihak akan dipanggil untuk memberikan keterangan terkait temuan tersebut. Kejari Kaur menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana BOK Puskesmas Palak Bengkerung Masuk Babak Baru! Proses Audit Dimulai

"Kami masih mendalami item-item apa saja yang menyebabkan kerugian negara dalam temuan BPK ini. Saat ini, kami juga terus berkoordinasi dengan Inspektorat Kaur sebagai bagian dari APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah)," tambahnya.

Kasus ini berawal dari temuan BPK yang mencatat adanya kerugian negara. Penyelidik terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

BACA JUGA:Sidang Dugaan Korupsi Pasar Inpres! Bupati Kaur Bantah Terima Aliran Dana

Dugaan korupsi ini tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga dapat merusak kepercayaan masyarakat.

"Ini temuan untuk tahun 2023, sementara untuk perjalanan dinas tahun-tahun sebelumnya juga ada temuan serupa yang telah diproses melalui tuntutan ganti rugi (TGR) dan wajib dikembalikan oleh pihak-pihak terkait," tutupnya. (**)

Kategori :