1. Fasilitasi pendataan, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa
2. Percepatan pencapaian SDGs Desa
BACA JUGA:Waduh! Hanya 3 Perusahaan di Kaur Salurkan CSR di Tahun 2024, Besaranya Hanya Segini
3. Pengembangan ekonomi lokal dan pengelolaan BUM Desa/BUM Desa Bersama
4. Aktivasi kelembagaan masyarakat
5. Peningkatan kapasitas diri melalui pelatihan
Gaji PLD sesuai Keputusan Menteri Desa Nomor 148 Tahun 2022 berkisar Rp1,8 juta hingga Rp3 juta per bulan, bergantung pada wilayah dan termasuk honor serta bantuan operasional. (**)