DPRD Bengkulu Selatan Minta Penutupan Karaoke Ilegal

Minggu 02-02-2025,18:04 WIB
Reporter : Andri Irawan
Editor : Andri Irawan

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan, Dodi Martian, S.Hut, M.M, meminta OPD teknis Pemda Bengkulu Selatan untuk mengambil tindakan tegas terhadap tempat karaoke yang beroperasi tanpa izin.

Menurut Dodi keberadaan tempat karaoke tanpa izin berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.

BACA JUGA:Razia Trantibum, Satpol PP Bengkulu Selatan Amankan 8 Pasangan Bukan Suami Istri di Hotel

"Semakin banyak tempat karaoke bermunculan di daerah kita. Apakah semuanya sudah memiliki izin resmi? Jika tidak, Pemda harus bertindak tegas dengan menutupnya. Aktivitas di tempat karaoke kerap membawa pengaruh buruk bagi lingkungan," ujar Dodi.

Menurutnya, banyak tempat karaoke yang justru menjadi lokasi praktik negatif, seperti konsumsi minuman keras hingga prostitusi. Jika dibiarkan, hal ini dapat merusak moral masyarakat.

BACA JUGA:Razia Tempat Hiburan Malam, Satpol PP Bengkulu Selatan Sita Miras dan Tuak

"Sering ditemukan minuman keras, bahkan praktik prostitusi di tempat karaoke. Ini bertentangan dengan nilai-nilai budaya kita. Jangan sampai hal seperti ini dibiarkan," tegasnya.

Dodi menambahkan, keberadaan izin usaha sangat penting agar Pemda dapat mengawasi operasional tempat karaoke.

Dengan adanya regulasi yang jelas, Pemda bisa menetapkan aturan ketat, seperti larangan menyediakan minuman keras dan mencegah aktivitas negatif lainnya.

BACA JUGA:Razia Satpol PP Bengkulu Selatan, 2 Pasangan Diciduk Saat Ngamar, Belasan Pemandu Lagu Tak Bawa KTP

"Jika tempat karaoke memiliki izin, pengawasannya lebih mudah. Jika melanggar aturan dalam Perda, maka tindakan tegas bisa segera diambil," pungkasnya. (**)

Kategori :