RASELNEWS.COM - Komisi I DPRD Bengkulu Selatan merespons laporan yang diajukan oleh Kepala Desa, BPD, tokoh masyarakat, dan warga Desa Muara Payang, Kecamatan Seginim, terkait pemberhentian dua perangkat desa.
Laporan tersebut sebelumnya telah disampaikan ke Komisi I beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:6 Anggota DPRD Kaur Tak Juga Melunasi TGR Perjalanan Dinas 2023
Senin, 10 Februari 2025, Komisi I mengundang Dinas PMD, Inspektorat, dan Camat Seginim guna meminta penjelasan lebih lanjut mengenai persoalan tersebut. Hal ini dilakukan karena sejauh ini Komisi I baru menerima keterangan dari pihak pemerintah desa.
Ketua Komisi I DPRD Bengkulu Selatan, Haryanto, SE mengatakan, pemanggilan untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap sebelum mengambil keputusan.
BACA JUGA:DPRD Bengkulu Selatan Minta Penutupan Karaoke Ilegal
Dalam rapat dengar pendapat, Kepala Dinas PMD Bengkulu Selatan, H. Herman Sunarya, M.H menegaskan pada Juni 2024, pihaknya telah mengeluarkan rekomendasi pemberhentian dua perangkat desa Muara Payang. Rekomendasi tersebut kemudian segera ditindaklanjuti oleh Camat Seginim.
Selanjutnya, pada 20 September 2024, Bupati Bengkulu Selatan menerbitkan surat persetujuan atas pemberhentian dua perangkat desa tersebut. Namun, surat tersebut diterbitkan sebelum Undang-Undang Desa yang terbaru disahkan.
BACA JUGA:DPRD Bengkulu Pastikan Program Gubernur Terpilih, Helmi Hasan Diakomodir di Tahun 2025
Meskipun demikian, rekomendasi bupati tersebut tidak langsung ditindaklanjuti oleh Kades.
Pada 6 Desember 2024, surat pemberhentian dua perangkat desa tersebut diterbitkan Kades. Padahal, sesuai ketentuan, surat rekomendasi bupati wajib ditindaklanjuti dalam waktu maksimal 14 hari kerja.
Jika melewati batas waktu tersebut, maka rekomendasi tersebut tidak lagi berlaku.
BACA JUGA:Nah Loh, Ratusan Pegawai Setwan DPRD Bengkulu Tuntut Pencairan SPPD 2024
Berdasarkan hal itu, Camat Seginim kemudian mengeluarkan surat yang meminta Kades untuk membatalkan pemberhentian dua perangkat desa dan mengaktifkan kembali keduanya.
Pada Januari 2025, Camat Seginim, Jardi kembali mengirimkan surat kepada Kades agar mengaktifkan kembali kedua perangkat desa yang sebelumnya diberhentikan.
Jardi menjelaskan usulan pemberhentian dari pemerintah desa sebenarnya sudah sesuai prosedur, di mana teguran SP1 hingga SP3 telah diajukan sejak Februari 2024.
BACA JUGA:Armada Damkar Kurang, DPRD Kaur 'Curhat' ke Mendagri! Hasilnya? Alhamdulillah
Senada dengan Irban Inspektorat Daerah, Pedi Maryanto yang menyebut surat pemberhentian yang diterbitkan Kades sudah tidak berlaku karena diterbitkan lebih dari dua bulan setelah surat rekomendasi bupati dikeluarkan.
Oleh sebab itulah Inspektorat juga mengeluarkan surat kepada Camat Seginim untuk meminta pengaktifan kembali kedua perangkat desa yang diberhentikan.
Setelah mendengarkan berbagai penjelasan dari pihak terkait, Komisi I DPRD Bengkulu Selatan menyimpulkan pemberhentian 2 perangkat desa tersebut harus dibatalkan karena terdapat kelalaian prosedur dan administrasi.
BACA JUGA:Gaji 13 dan 14 Guru di Seluma Tak Kunjung Dibayarkan, DPRD Desak Pemkab
Komisi I merekomendasikan agar usulan pemberhentian dapat diproses kembali jika sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta dilakukan pembinaan secara berjenjang.
“Kasus ini perlu dievaluasi agar tidak ada pihak yang dirugikan. Segala proses harus berjalan sesuai prosedur tanpa ada pelanggaran aturan,” tegas Ketua Komisi I. (**)