- Hukuman: 2 tahun 4 bulan penjara
- Uang Pengganti: Rp606 juta (Rp165 juta sudah dikembalikan, sisa Rp441 juta akan disita)
5. Thavib Setiawan (Anggota Pokja UKPBJ)
BACA JUGA:Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Pasar Inpres 2022 di Kabupaten Kaur Bertambah, Langsung Ditahan
- Hukuman: 2 tahun 4 bulan penjara
- Uang Pengganti: Rp40 juta (Rp20 juta sudah dikembalikan, sisa Rp20 juta jika tidak dibayar akan diganti 3 bulan penjara)
6. Indrayoto (Peminjam perusahaan CV TJK)
- Hukuman: 2 tahun 4 bulan penjara
- Uang Pengganti: Rp138 juta (sudah dibayarkan)
BACA JUGA:Pemda Kaur Akan Menaikkan Target PAD Pasar Inpres, Ternyata Ini Alasannya
7. Rustam Effendi (Wakil Direktur CV TP sekaligus Konsultan Perencana)
- Hukuman: 1 tahun 6 bulan penjara
- Denda: Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan
- Uang Pengganti: Rp147 juta (Rp75 juta sudah dikembalikan, sisa Rp72 juta akan disita jika tidak dibayar)
Majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,6 miliar akibat kegagalan konstruksi yang tidak sesuai spesifikasi.
BACA JUGA:Pemkab Kaur Pastikan Pasar Inpres Kembali Dibangun
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kaur, Bobby Muhammad Ali Akbar, menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
"Kami masih pikir-pikir, ada waktu tujuh hari untuk menentukan sikap," kata JPU.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Deden Abdul Hakim, menyatakan menghormati putusan majelis hakim.
"Kami bersyukur karena hukuman lebih ringan dari tuntutan, untuk banding masih akan kami pertimbangkan," ujar Deden. (**)