7 Terdakwa Korupsi Pasar Inpres Kaur Divonis, Mantan Kadis Perindagkop Kaur Dihukum 2 Tahun 4 Bulan

Selasa 25-02-2025,06:59 WIB
Reporter : Andri Irawan
Editor : Andri Irawan

BENGKULU, RASELNEWS.COM – Majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu menjatuhkan vonis bersalah kepada tujuh terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Pasar Inpres Bintuhan, Kabupaten Kaur, tahun anggaran 2022.

Enam dari tujuh terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 4 bulan serta denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Satu terdakwa lainnya mendapat hukuman lebih ringan.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Pasar Inpres Kaur! Mantan Kadis Perindagkop Dituntut 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Selain itu, para terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti dengan nominal yang berbeda-beda.

Vonis ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa Kejari Kaur, yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum 3 tahun 6 bulan penjara.

Putusan tersebut dibacakan pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah, SH, MH, Senin 24 Februari 2025.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Pasar Inpres Kaur! Uang Rp 678,8 Juta Berhasil Diselamatkan Jaksa

"Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar majelis hakim.

Berikut Terdakwa dan Besaran Uang Pengganti yang Harus Dibayarkan

1. Agusman Efendi (Mantan Kadis Perindagkop Kaur)

- Hukuman: 2 tahun 4 bulan penjara

- Uang Pengganti: Rp181 juta (sudah dikembalikan ke Kejari Kaur)

BACA JUGA:Sidang Dugaan Korupsi Pasar Inpres! Bupati Kaur Bantah Terima Aliran Dana

2. Pandariadmo (Pejabat Pembuat Komitmen)

- Hukuman: 2 tahun 4 bulan penjara

- Uang Pengganti: Rp80 juta (sudah dikembalikan)

3. Melden Efendi (Dirut CV SYB)

- Hukuman: 2 tahun 4 bulan penjara

BACA JUGA:Sidang Dugaan Korupsi Pasar Inpres! Bupati Kaur Bantah Terima Aliran Dana

- Uang Pengganti: Rp35 juta (Rp17 juta sudah dikembalikan, sisa Rp18 juta akan disita jika tidak dibayar dalam 1 bulan)

4. Soudarmadi Agus Cik (Peminjam perusahaan CV SYB)

Kategori :