KPU Bengkulu Selatan Sebut Syarat Pengganti Gusnan Mulyadi, Pendaftaran Dimulai 7 Maret 2025

Kamis 06-03-2025,13:46 WIB
Reporter : Andri Irawan
Editor : Andri Irawan

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Selatan resmi membuka pendaftaran calon bupati untuk pemungutan suara ulang (PSU) yang dimulai besok atau Jumat 7 Maret 2025.

Pilkada 2024 di Bengkulu Selatan harus diulang kembali setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan sang calon bupati Gusnan Mulyadi tidak memenuhi syarat.

BACA JUGA:4 Nama Calon Pengganti Gusnan Mulyadi di Pilkada Ulang Bengkulu Selatan

Lantas apa saja syarat pengganti Gusnan Mulyadi?

Merujuk Pengumuman KPU Nomor: 40/PL.02.2-Pul/1701/2/2025 tentang Pendaftaran/Pengusulan Calon Pengganti dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan tahun 2024, berikut syaratnya:

1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

BACA JUGA:Ketua KPU RI: Kebutuhan Anggaran PSU Pilkada 2024 Rp 486 Miliar

2. Setia kepada Pancasila dan UUD 1945.

3. Memiliki pendidikan minimal SLTA atau sederajat.

4. Berusia minimal 25 tahun.

5. Tidak pernah menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan ancaman pidana 5 tahun atau lebih, kecuali bagi mereka yang terlibat tindak pidana politik atau kealpaan.

BACA JUGA:Pilkada Ulang Bengkulu Selatan! Gusnan Mulyadi Sebut Nama Istri dan Juli Hartono, Ada Satu Lagi

6. Bagi mantan terpidana, harus telah melewati masa 5 tahun setelah menyelesaikan hukuman, secara jujur mengungkapkan statusnya, dan bukan merupakan pelaku kejahatan berulang.

Ingat, pendaftaran calon bupati pengganti Gusnan Mulyadi ini dibuka mulai Jumat, 7 Maret 2025, hingga Minggu, 9 Maret 2025.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: MK Diskualifikasi Gusnan Mulyadi, KPU Bengkulu Selatan Diperintahkan Pilkada Ulang

Kategori :