Kemendikdasmen: Anak di Bawah 7 Tahun Bisa Masuk SD dengan Syarat

Kemendikdasmen: Anak di Bawah 7 Tahun Bisa Masuk SD dengan Syarat

Kemendikdasmen: Anak di Bawah 7 Tahun Bisa Masuk SD dengan Syarat-istimewa-freepik.com

RASELNEWS.COM - Direktur Jenderal PAUD Kemendikdasmen, Gogot Surharwoto menegaskan anak yang belum berusia 7 tahun tetap dapat mendaftar ke Sekolah Dasar (SD) dengan syarat

Syaranya? Memiliki kecerdasan atau bakat istimewa serta kesiapan psikis. Syarat ini harus dibuktikan dengan surat rekomendasi dari psikolog profesional.

BACA JUGA:Jasa Marga Sediakan Tiket Mudik Gratis 2025! Tujuan 5 Kota Besar di Pulau Jawa

Kecerdasan dan bakat istimewa tersebut menurut Gogot harus didukung oleh rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

Jika tidak ada, dewan guru dapat memberikan rekomendasi setelah melakukan penilaian terhadap anak yang bersangkutan.

Gogot menegaskan Kemendikdasmen tidak merekomendasikan sekolah dasar untuk mengadakan tes membaca, menulis, atau berhitung bagi calon siswa kelas 1.

BACA JUGA:Mudik Gratis BUMN 2025 Siap Antar 100 Ribu Pemudik ke 200 Kota, Simak Jadwal Berangkatnya

"Saya tidak menyarankan calon siswa kelas 1 Sekolah Dasar mengikuti tes membaca, menulis, atau berhitung, maupun bentuk tes lainnya," tegasnya.

Sementara itu, untuk pendaftaran ke jenjang SMP, syarat yang berlaku adalah calon siswa berusia maksimal 15 tahun dan telah menyelesaikan pendidikan SD.

BACA JUGA:Mantan Gubernur Bengkulu Ditahan Kejati Sumsel, Uang Rp 61 Miliar Lebih Diamankan

Adapun batas usia pendaftaran ke SMA atau SMK adalah 21 tahun dengan syarat telah lulus dari SMP.

Kemendikdasmen juga menyebut terdapat empat jalur yang dapat dipilih siswa untuk melanjutkan ke jenjang lebih tinggi, yaitu jalur domisili, afirmasi, prestasi, serta perpindahan orang tua atau wali. (**)

Sumber: