Mendirikan Usaha Kecil Mikro (UKM)? Penuhi 4 Syarat Wajib Ini Agar Sukses

Senin 17-03-2025,14:19 WIB
Reporter : Andri Irawan
Editor : Andri Irawan

- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP): Wajib dimiliki sebagai bukti legalitas usaha

- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): Diperlukan untuk keperluan perpajakan atas nama pemilik atau perusahaan

BACA JUGA:Yuk, Dapatkan Penghasilan Tambahan dengan 4 Bisnis Waralaba Modal Kecil Ini!

- Izin Gangguan: Dibutuhkan jika usaha berpotensi menimbulkan dampak tertentu di lingkungan sekitarnya

Demikian empat syarat mendirikan usaha kecil mikro yang perlu Anda perhatikan. Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu Anda dalam merintis bisnis yang sukses. (**)

Kategori :