Kepala Cabdindik Wilayah III Manna: Pindah Sekolah Gratis
Guru sedang memberikan pelajaran kepada murid-muridnya-istimewa-raselnews.com
BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Menjelang penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 pada Juni mendatang, siswa di seluruh jenjang pendidikan di Bengkulu Selatan tetap memiliki hak untuk pindah sekolah dengan alasan yang sah.
Hak ini telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI.
BACA JUGA:Hore, Bus Sekolah di Kaur Kembali Beroperasi
Menurut Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Wilayah III Manna, Ir. Depti Burhani, proses perpindahan siswa harus berlangsung secara transparan tanpa ada pungutan liar.
"Kepala Satuan Pendidikan (KSP) maupun guru di jenjang SMA/SMK dilarang memanfaatkan penerimaan siswa pindahan sebagai peluang mencari keuntungan," ujarnya.
Ia menegaskan perpindahan sekolah adalah bagian dari sistem pendidikan yang telah diatur pemerintah untuk memastikan kelancaran dan transparansi proses belajar mengajar.
BACA JUGA:Orang Tua Siswa SMA/SMK dan MAN di Bengkulu Keluhkan Pungutan Sekolah
"Pindah sekolah itu gratis, dan pendaftaran di sekolah tujuan tidak dipungut biaya. Jika ada oknum guru atau kepala sekolah yang meminta suap, segera laporkan! Kami akan memberikan sanksi tegas, baik etik maupun pidana," tegasnya.
Depti juga mengingatkan setiap sekolah wajib memfasilitasi siswa yang ingin pindah, mengingat berbagai alasan mendesak seperti perpindahan orang tua atau faktor lainnya.
BACA JUGA:Pelajar SMP di Kaur Dilarang Bawa Motor ke Sekolah, Disdikbud Keluarkan Surat Edaran
"Siswa diperbolehkan pindah sesuai prosedur yang berlaku, namun tetap harus melengkapi persyaratan yang ditentukan," lanjutnya.
Agar proses berjalan lancar, pihaknya telah menurunkan tim pemantau ke sekolah-sekolah untuk memastikan seluruh prosedur dipatuhi sesuai petunjuk teknis (juknis).
BACA JUGA:Pengusulan DAK 2026 Dibuka! Ini yang Harus Dilengkapi Sekolah, Operator Wajib Tahu
"Kami juga mengimbau orang tua agar lebih bijak. Jangan memaksakan anak masuk ke sekolah tertentu jika tidak memenuhi syarat. Pindahlah sesuai dengan aturan yang berlaku," pungkasnya. (**)
Sumber: