Kabar Baik! Pemprov Bengkulu Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan

Kabar Baik! Pemprov Bengkulu Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan

Kabar Baik! Pemprov Bengkulu Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan, Buruan-istimewa-raselnews.com

BENGKULU, RASELNEWS.COM – Pemerintah Provinsi Bengkulu resmi menggratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk pemilik kendaraan yang melakukan balik nama kedua dan seterusnya.

Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

BACA JUGA:Bengkulu Akan Gelar Pemutihan Pajak Lagi? Ini Penjelasan Samsat

Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Perencanaan, Data, dan Pelaporan Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu, Nolan Dahri menjelaskan, BBNKB hanya dikenakan biaya pada penyerahan pertama. Sementara itu, untuk balik nama berikutnya tidak dikenakan biaya alias gratis.

Namun, terdapat syarat yang harus dipenuhi agar bisa menikmati fasilitas ini. Kendaraan yang ingin balik nama tidak boleh memiliki tunggakan pajak. Jika masih ada pajak yang belum dibayar, pemilik kendaraan wajib melunasinya terlebih dahulu.

BACA JUGA:Wahai Pemilik Kendaraan di Bengkulu Selatan, Ada Pengumuman Penting Dari UPTD Samsat, Jika Abai Jangan Nyesal

"Kalau belum bayar pajak, tidak bisa gratis. Jadi selesaikan dulu pembayaran pajaknya," tegas Nolan.

Meski BBNKB gratis, biaya lain seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta biaya administrasi STNK dan plat nomor tetap harus dibayarkan.

Nolan berharap masyarakat Bengkulu dapat memanfaatkan kebijakan ini dengan baik. Ia juga mengingatkan pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu agar dapat menikmati fasilitas balik nama gratis.

BACA JUGA:Fantastis, Pertengahan Tahun Samsat Bengkulu Selatan Sudah Kumpulkan Pendapatan Rp8,5 Miliar Dari Pajak Ranmor

"Silakan manfaatkan program ini agar kendaraan bisa atas nama sendiri," pungkasnya. (**)

Sumber: