Wahai Pemilik Kendaraan di Bengkulu Selatan, Ada Pengumuman Penting Dari UPTD Samsat, Jika Abai Jangan Nyesal
![Wahai Pemilik Kendaraan di Bengkulu Selatan, Ada Pengumuman Penting Dari UPTD Samsat, Jika Abai Jangan Nyesal](https://radarselatan.disway.id/upload/ae9b11ffbb1751bbfede43cd94c9caeb.jpg)
Kasi Pelayanan dan Penetapan UPTD Samsat Bengkulu Selatan, Lenny Marlina, SE-rezan oktowesa-raselnews.com
BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Para pemilik kendaraan bermotor yang nunggak pembayaran pajak di BENGKULU Selatan wajib tahu.
UPTD Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Bengkulu Selatan mengeluarkan pengumuman penting.
Pengumuman ini wajib diketahui oleh para pemilik kendaraan di Bengkulu Selatan jika tidak ingin nyesal. Karena pengumuman ini berkaitan dengan uang dan dokumen sah kepemilikan kendaraan bermotor.
BACA JUGA:Bupati Kaur Ajak Masyarakat Budidaya Lele di Kolam Terpal, Yuk...Manfaatkan Perkarangan Rumah
Pengumuman yang disampaikan UPTD SAMSAT tersebut yakni batas waktu pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan berakhir pada 30 November ini.
Bagi pemilik kendaraan yang ingin melunasi tunggakan pajak kendaraannya tanpa dikenakan denda, maka manfaatkanlah waktu tersisa ini.
Karena tahun depan belum tentu program pemutihan pajak kendaraan ini akan dilanjutkan.
BACA JUGA:BNN Turun Ke Seluma, Puluhan PNS Jalani Tes Urine, Ternyata Ini Tujuannya
BACA JUGA:Bukan Lampung, Bengkulu Adalah Daerah Dengan Pengangguran Terbuka Paling, Nomor Delapan Nasional
Bagi pemilik kendaraan yang tidak mau melunasi tunggakan pajak kendaraannya, maka tahun depan saat hendak menghidupkan pajak, wajib membayar seluruh tunggakan ditambah denda.
Jika tunggakan sudah lebih dua tahun, maka data kendaraan akan dihapus disistem, sehingga secara otomatis kendaraan dianggap bodong.
BACA JUGA:Kabar Baik, KemenPAN-RB Siapkan 1,3 Juta Formasi CPNS dan PPPK di Tahun 2024
Sumber: uptd samsat bengkulu selatan