Wahai Pemilik Kendaraan di Bengkulu Selatan, Ada Pengumuman Penting Dari UPTD Samsat, Jika Abai Jangan Nyesal

Wahai Pemilik Kendaraan di Bengkulu Selatan, Ada Pengumuman Penting Dari UPTD Samsat, Jika Abai Jangan Nyesal

Kasi Pelayanan dan Penetapan UPTD Samsat Bengkulu Selatan, Lenny Marlina, SE-rezan oktowesa-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Para pemilik kendaraan bermotor yang nunggak pembayaran pajak di BENGKULU Selatan wajib tahu.

UPTD Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Bengkulu Selatan mengeluarkan pengumuman penting.

Pengumuman ini wajib diketahui oleh para pemilik kendaraan di Bengkulu Selatan jika tidak ingin nyesal. Karena pengumuman ini berkaitan dengan uang dan dokumen sah kepemilikan kendaraan bermotor.

BACA JUGA:Bupati Kaur Ajak Masyarakat Budidaya Lele di Kolam Terpal, Yuk...Manfaatkan Perkarangan Rumah

BACA JUGA:Hanya Ada di Bengkulu, Hujan Abadi Dalam Goa Suruman, Rekomendasi Bagi Wisatawan Yang Menyukai Tantangan

Pengumuman yang disampaikan UPTD SAMSAT tersebut yakni batas waktu pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan berakhir pada 30 November ini.

Bagi pemilik kendaraan yang ingin melunasi tunggakan pajak kendaraannya tanpa dikenakan denda, maka manfaatkanlah waktu tersisa ini.

Karena tahun depan belum tentu program pemutihan pajak kendaraan ini akan dilanjutkan.

BACA JUGA:BNN Turun Ke Seluma, Puluhan PNS Jalani Tes Urine, Ternyata Ini Tujuannya

BACA JUGA:Bukan Lampung, Bengkulu Adalah Daerah Dengan Pengangguran Terbuka Paling, Nomor Delapan Nasional

Bagi pemilik kendaraan yang tidak mau melunasi tunggakan pajak kendaraannya, maka tahun depan saat hendak menghidupkan pajak, wajib membayar seluruh tunggakan ditambah denda.

Jika tunggakan sudah lebih dua tahun, maka data kendaraan akan dihapus disistem, sehingga secara otomatis kendaraan dianggap bodong.

BACA JUGA:Ada Calon Anggota KPU Bengkulu Selatan ber-KTP Desa Talang Padang, Kades: Tidak Ada, Wujudnya Saya Tak Tahu

BACA JUGA:Kabar Baik, KemenPAN-RB Siapkan 1,3 Juta Formasi CPNS dan PPPK di Tahun 2024

Sumber: uptd samsat bengkulu selatan