Kabar Baik, KemenPAN-RB Siapkan 1,3 Juta Formasi CPNS dan PPPK di Tahun 2024

Kabar Baik, KemenPAN-RB Siapkan 1,3 Juta Formasi CPNS dan PPPK di Tahun 2024

Tahun Depan, KemenPAN-RB Siapkan 1,3 Juta Formasi CPNS dan PPPK-istimewa-raselnews.com

JAKARTA, RASELNEWS.COM - Kabar baik bagi pencari kerja, terutama bagi yang gagal dalam seleksi CPNS dan PPPK 2023. 

Tahun 2024, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah menyiapkan 1,3 juta formasi CPNS dan PPPK.

BACA JUGA:Passing Grade SKD Peserta Umum dan Khusus CPNS 2023 Berbeda, Simak Kata MenPAN-RB

Pelaksana tugas (Plt) Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB, Aba Subagja sebagai dilansir jppn.com, menegaskan, kebutuhan formasi tahun 2024 berdasarkan sisa formasi CASN 2023.

Kebutuhan juga menghitung jumlah ASN yang memasuki masa pensiun di tahun 2024 dan kebutuhan akan setiap instansi.

"Setiap tahun, formasi yang disediakan besar sekali. Hanya saja kebutuhan itu tak banyak dipenuhi karena minimnya usulan dari instansi pusat maupun daerah," ungkap kata Aba dalam Rakor Perencanaan Kebutuhan ASN 2024 di Jakarta, Senin (6/11/2023).

BACA JUGA:Cek Hasil Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2023 di Sini!

Aba menambahkan, alokasi formasi yang disiapkan pemerintah satu juta lebih. Hanya saja, formasi CPNS dan PPPK banyakj tak tepenuhi karena usulan instansi hanya diangka 568 ribu.

Hal ini menurut Aba pastinya membuat kecewa pencari kerja atau pelamar fresh graduate lantaran tidak adanya formasi yang tersedia, khususnya CPNS.

"Kalaupun PPPK kan butuh pengalaman kerja," pungkas Aba. Atas dasar itulah ditahun 2024 pemerintah menyiapkan formasi lebih besar lagi.

Hal ini juga untuk menyelesaikan masalah honorer atau tenaga non-ASN yang belum diangkat menjadi ASN.

BACA JUGA:BPS: Jumlah Pengangguran di Provinsi Bengkulu Terkecil di Sumatera, Kota Penyumbang Terbanyak

Apalagi sesuai amanat UU 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), penyelesaian honorer diselesaikan hingga 31 Desember 2024.

Tetapi apakah tenaga honroer ini akan diarahkan ke PPPK penuh waktu atau paruh waktu akan dibahas kembali. Meski Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) turunan UU ASN baru sebagian besar sudah disusun, tetapi kemungkinan bisa berubah. (red)

Sumber: