Mirip dengan Bitcoin namun dengan waktu konfirmasi transaksi lebih cepat, Litecoin dirancang untuk efisiensi dan kemudahan dalam penggunaan sehari-hari.
Cara Kerja Transaksi Crypto
Transaksi cryptocurrency bekerja melalui beberapa tahap:
1. Pengguna mengajukan transaksi.
BACA JUGA:Anda Pekerja Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025? Segera Login! Begini Caranya
2. Transaksi tercatat dalam bentuk blok.
3. Blok didistribusikan ke jaringan untuk diverifikasi.
4. Setelah diverifikasi, blok ditambahkan ke rantai blockchain.
5. Transaksi selesai, aset berpindah ke penerima.
BACA JUGA:Charged Baycat, Motor Listrik Seharga Rp 29 Jutaan, Isi Daya 40 Menit Tempuh 170 KM
Semua proses ini terjadi tanpa perantara, tetapi tetap tercatat secara transparan di jaringan blockchain.
Risiko Investasi Crypto
Meski menjanjikan keuntungan besar, crypto juga memiliki risiko tinggi. Menurut OJK, harga crypto sangat fluktuatif dan bisa berubah drastis dalam waktu singkat tanpa sebab jelas.
Selain itu, aset kripto tidak diawasi langsung oleh OJK, sehingga investor harus lebih waspada dan paham akan risiko yang mungkin terjadi.
BACA JUGA:Perbedaan B2C & B2B Marketing: Strategi, Praktik, dan Alat Pendukung
Aturan Cryptocurrency di Indonesia
Di Indonesia, crypto tidak diizinkan sebagai alat pembayaran, tetapi diizinkan sebagai komoditas investasi yang diperdagangkan di bursa berjangka. Regulasi terkait crypto diatur oleh:
1. Peraturan Mendag No. 99 Tahun 2018
2. Peraturan Bappebti No. 2, 5, 6, 9 Tahun 2019
3. Peraturan Bappebti No. 2 Tahun 2020
BACA JUGA:BPS Coret 1,9 Juta Keluarga dari Daftar Penerima Bansos, Ini Penyebabnya
Regulasi ini mengatur ketentuan teknis dan pencegahan risiko, termasuk pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Dari penjelasan di atas, Crypto membuka peluang investasi digital yang menjanjikan, namun tidak lepas dari risiko dan regulasi yang ketat.
Bagi Anda yang tertarik menanamkan modal di dunia kripto, pastikan sudah memahami cara kerja, jenis aset, serta ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. (**)