Upaya ini dilakukan dengan memperpanjang tenor kredit atau mengubah jadwal pembayaran agar debitur memiliki waktu lebih untuk melunasi pinjaman.
3. Reconditioning (Penyesuaian Ketentuan Kredit)
Bank dapat melakukan penyesuaian seperti penundaan pembayaran bunga, konversi bunga menjadi pokok utang, atau penurunan suku bunga.
4. Kombinasi
Dalam beberapa kasus, lembaga keuangan dapat menggabungkan beberapa upaya sekaligus, seperti memperpanjang waktu kredit (rescheduling) dan menunda bunga (reconditioning), agar debitur lebih mudah memenuhi kewajibannya.
BACA JUGA:Mengapa Customer Service AI Jadi Investasi Wajib di Era Digital?
5. Eksekusi Agunan
Jika seluruh langkah penyelamatan tidak berhasil, maka penjualan aset jaminan menjadi langkah terakhir.
Jika hasil penjualan melebihi nilai utang, kelebihannya dikembalikan ke debitur.
Namun, bila tidak mencukupi, sisa kewajiban tetap harus dibayar.
Dari penjelasan di atas, perlindungan terhadap nasabah kredit macet menjadi langkah penting dalam menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus membantu debitur yang mengalami kesulitan.
Dengan berbagai skema seperti restrukturisasi, rescheduling, hingga reconditioning, diharapkan nasabah dapat tetap memenuhi kewajibannya tanpa harus kehilangan seluruh aset yang dimiliki. (**)