3 Perovinsi Ini Gelar Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan 2026, Ada yang Bebaskan Denda Pajak Bertahun-tahun

Rabu 07-01-2026,12:00 WIB
Reporter : Aman Santoso
Editor : Aman Santoso

Program ini berlaku pemutihan pajak kendaraan sekaligus pembebasan denda pajak. Contohnya, jika pajak kendaraan mati selama 10 tahun, maka pemilik kendaraan cukup membayar pokok pajak satu tahun. Dendanya juga dihapuskan.

BACA JUGA:Toyota Rush 2026 Resmi Hadir, Tawarkan Desain Lebih Gagah dan Fitur Modern untuk Keluarga Indonesia

2. Provinsi Bali

Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan baru untuk wajib pajak mulai 5 Januari 2026 ini. Berdasarkan Peraturan Gubernur Bali No. 53 Tahun 2025 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pengurangan Terhadap Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, ada program pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) dengan syarat tertentu.

Kendaraan bermotor sampai dengan 200 cc diberikan pengurangan pokok PKB sebesar 8 persen, sementara kendaraan di atas 200 cc dapat pengurangan pokok PKB 9 persen.

Khusus untuk wajib pajak yang patuh bayar pajak tanpa tunggakan tahun-tahun sebelumnya, ada tambahan pengurangan pokok PKB.

Kendaraan sampai dengan 200 cc dapat tambahan potongan PKB sebesar 10 persen, dan kendaraan di atas 200 cc ada tambahan potongan 5 persen. Sedangkan wajib pajak yang tidak patuh tetap dikenakan pokok PKB sesuai ketentuan. Program ini berlaku mulai 5 Januari 2026.

BACA JUGA:Motor Listrik Honda DM7 Tampil Menawan, Desain Klasik Khas Eropa, Dibekali Fitur Premium yang Mengesankan

3. Provinsi Sulawesi Tenggara

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan. Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sultra Nomor 100.3.3.1/107 Tahun 2025, denda dan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 dan sebelumnya dihapuskan bagi pelajar dan mahasiswa.

Tujuannya adalah membantu anak muda fokus mengejar cita-cita tanpa beban administrasi pajak. Kebijakan ini mencakup penghapusan denda dan tunggakan pajak yang berlaku hingga April 2026.

Syarat yang harus dipenuhi antara lain KTP, STNK asli atas nama pelajar/mahasiswa (jika belum, wajib balik nama terlebih dahulu), bukti status pelajar/mahasiswa (kartu pelajar/mahasiswa), serta BPKB.

BACA JUGA:Benelli BKX 125: Motor Adventure Berkapasitas Mini Siap Rilis! Sasar Pengendara Pemuda

Demikian informasi ini semoga bermanfaat. Dan kita berharap pemerintah daerah di provinsi lain bisa meniru pemutihan pajak yang dilakukan 3 provinsi ini. Karena semua pemilik kendaraan tentu berharap ada kebijakan yang membantu dan meringankan. (*)

Kategori :