Pemkab Seluma Tunggu Tindak Lanjut Perusahaan Terkait Rencana Eksploitasi Emas

Rabu 18-02-2026,10:30 WIB
Reporter : fauzan
Editor : Aman Santoso

TAIS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma masih menunggu langkah lanjutan dari perusahaan pemegang izin terkait rencana eksploitasi emas di Kecamatan Semidang Alas (SA), tepatnya di kawasan Hutan Lindung Bukit Sanggul.

Bupati Seluma, Teddy Rahman, mengatakan hingga kini belum ada perkembangan terbaru dari pihak perusahaan, yakni PT Energi Swa Dinamika Muda (ESDM), meskipun sebelumnya telah digelar dialog publik bersama tokoh masyarakat.

BACA JUGA:Sawit Kuasai Bantaran Sungai, Bupati Bengkulu Selatan Wacanakan Program Tanam Bambu

“Untuk rencana tambang emas yang saat ini sudah memasuki tahap eksploitasi, kami masih menunggu tindak lanjut dari perusahaan,” ujar Teddy Rahman kepada wartawan.

Ia menjelaskan, kewenangan penerbitan izin tambang berada di pemerintah pusat dan provinsi. Pemerintah daerah, kata dia, hanya menerima kebijakan yang telah ditetapkan dalam regulasi tersebut.

“Perizinan dan hal lainnya dikeluarkan oleh pemerintah pusat dan provinsi,” tegasnya.

BACA JUGA:Bisa Panen Padi Pakai Mesin Combine, Petani Ucapkan Terima Kasih ke Bupati Rifai Tajudin

Meski demikian, Pemkab Seluma menegaskan akan memperjuangkan porsi dana bagi hasil yang optimal jika aktivitas pertambangan benar-benar berjalan. Dana tersebut diharapkan dapat mendorong pembangunan daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Jika tambang ini terealisasi, pemerintah daerah akan berupaya maksimal agar mendapatkan bagi hasil yang besar. Dana itu nantinya bisa dimanfaatkan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.

BACA JUGA:Bupati Bengkulu Selatan Lantik Sekda dan 7 Pejabat Eselon II, Ini Daftarnya BACA JUGA:Bupati Bengkulu Selatan Lantik Sekda dan 7 Pejabat Eselon II, Ini Daftarnya

Diketahui, PT ESDM telah meningkatkan status perizinan dari tahap eksplorasi menjadi operasi produksi untuk tambang emas di kawasan Hutan Lindung Bukit Sanggul. Izin operasi produksi tersebut diterbitkan melalui keputusan menteri dengan nomor SK91202066526110014, berlaku sejak 17 Januari 2025 hingga 17 Januari 2045, dengan cakupan wilayah mencapai 24.800 hektare.

BACA JUGA:Bupati Rifa’i Tajudin Pimpin Gotong Royong Bersihkan Drainase dan Sampah di Jembatan Air Manna–Ketaping

Peningkatan status izin ini menyusul terbitnya Keputusan Menteri Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.533/MENLHK/SETJEN/PLA.2/5/2023, yang mengubah fungsi sebagian kawasan Hutan Lindung Bukit Sanggul seluas 19.939,57 hektare menjadi hutan produksi. (rwf)

Tags :
Kategori :

Terkait