Rapat Paripurna DPRD Bengkulu Umumkan Usulan PAW Ketua, Sidang Diwarnai Perdebatan

Selasa 03-03-2026,10:32 WIB
Reporter : Lisa Losari
Editor : Aman Santoso

RASELNEWS.COM - DPRD Provinsi Bengkulu menggelar rapat paripurna dengan agenda pengumuman usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) Ketua DPRD serta pengangkatan calon pimpinan baru, Senin (2/3/2026). Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama tersebut sempat memanas akibat perbedaan pandangan antaranggota dewan.

Ketegangan bermula saat dibacakannya surat masuk dari Fraksi Golkar sebelum agenda pengumuman dilanjutkan. Dalam surat tersebut, fraksi meminta agar pengumuman usulan PAW terhadap Ketua DPRD Sumardi ditunda. Alasannya, Sumardi tengah mengajukan sengketa ke Mahkamah Partai sehingga dinilai perlu menunggu proses internal partai selesai.

BACA JUGA:Tak Ingin Rakyat Terbebani, Ketua DPRD Dorong Pengawasan Ketat Sembako Selama Ramadan

Perbedaan pendapat pun mencuat terkait kelanjutan rapat, apakah tetap dijalankan sesuai agenda atau ditunda hingga ada kejelasan hukum.

Anggota DPRD, Edwar Samsi, menegaskan bahwa rapat paripurna harus tetap dilaksanakan dengan berpedoman pada tata tertib (Tatib) yang berlaku di DPRD Provinsi Bengkulu.

“Rapat paripurna tetap berpedoman pada tatib dewan,” ujar Edwar dalam forum tersebut.

BACA JUGA:DPRD Bengkulu Selatan Dorong Penegasan Batas Desa untuk Hindari Konflik dan Masalah Hukum

Sebagian besar anggota dewan yang hadir juga menyuarakan agar agenda tetap berjalan sesuai keputusan yang telah disepakati dalam Badan Musyawarah (Banmus). Mereka menilai tata tertib DPRD menjadi landasan utama dalam setiap tahapan pengambilan keputusan kelembagaan.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD, Teuku Zulkarnain. Ia menegaskan bahwa keputusan untuk melanjutkan atau menunda agenda bukanlah kewenangan sepihak pimpinan sidang.

BACA JUGA:Diduga Terlibat Pencurian Mobil, Anak Pimpinan DPRD Seluma Resmi Dipolisikan

“Ini keputusan kolektif, bukan keputusan pimpinan. Agenda ini sudah disepakati Banmus, maka harus kita jalankan,” tegas Teuku.

Dalam pengumuman tersebut, disampaikan usulan pemberhentian Ketua DPRD sebelumnya serta pengangkatan Samsu Amanah sebagai calon pimpinan DPRD untuk melanjutkan sisa masa jabatan 2024–2029. Dengan pengumuman ini, proses PAW memasuki tahapan administrasi berikutnya.

BACA JUGA:Dugaan Aktivitas Alat Berat di HPT Bukit Rabang, DPRD Bengkulu Selatan Desak Penindakan Tegas

Sesuai mekanisme yang berlaku, dalam waktu paling lambat tujuh hari, usulan tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Bengkulu. Selanjutnya, gubernur akan meneruskan berkas ke Kementerian Dalam Negeri untuk memperoleh keputusan akhir terkait perubahan pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu. (*)

Kategori :