Posisi Wadimin Anggota DPRD Bengkulu Selatan yang Dilantik PAW Belum Aman, Supardi Layangkan Gugat ke PTUN

Posisi Wadimin Anggota DPRD Bengkulu Selatan yang Dilantik PAW Belum Aman, Supardi Layangkan Gugat ke PTUN

Edi Rusman-istimewa-raselnews.com

“Objek pokok gugatan kami adalah meminta SK Gubernur dibatalkan. Dan memulihkan hak-hak Supardi, salah satunya mengembalikan lagi menjadi anggota DPRD Bengkulu Selatan,” tukas Edi Rusman.

Terlepas dari upaya hukum yang dilakukan, saat ini Supardi sudah tidak tercatat lagi sebagai kader Partai Berkarya yang menghantarkan dia duduk di kursi DPRD Bengkulu Selatan lewat pemilu legislatif tahun 2019 lalu.

BACA JUGA:Astaga! Demi Mendapat Tunjangan Fungsional, Oknum Guru di Seluma Diduga Palsukan Ijazah

BACA JUGA:Simak! 6 Amalan Sunnah di Hari Raya Idul Adha

Supardi tercatat sebagai kader Partai Berkarya pimpinan Tomy Soeharto.

Sedangkan Wadimin tercatat sebagai kader partai Berkarya yang diakui oleh Kementerian Hukum dan HAM. (red)

Sumber: kuasa hukum supardi