Jadwal PSU Bengkulu Selatan: Kampanye 21 Hari, Pemungutan Suara 19 April 2025
Jadwal PSU Pilkada Bengkulu Selatan: Kampanye 21 Hari, Pemungutan Suara 19 April 2025-andri irawan-raselnews.com
BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Kapan pelaksanakan pemungutan dan penghitungan suara ulang (PSU) Kabupaten Bengkulu Selatan akhirnya terjawab.
KPU Bengkulu Selatan memutuskan pencoblosan dalam Pilkada ulang digelar Sabtu, 19 April 2025.
Hanya saja sebelum hari pencoblosan pada PSU ini digelar, 3 pasangan calon ini tetap diberikan waktu melaksanakan berkampanye selama 21 atau atau mulai 26 Maret-15 April.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: MK Diskualifikasi Gusnan Mulyadi, KPU Bengkulu Selatan Diperintahkan Pilkada Ulang
Ketua KPU Bengkulu Selatan, Erina Okriani SPd menegaskan, tahapan dan jadwal PSU ini tertuang dalam SK KPU Bengkulu Selatan Nomo 03 Tahun 2025 tertanggal 5 Maret 2025.
Keputusan ini telah mereka sosialisasikan kepada Bawaslu, parpol dan awak media Jumat 7 Maret malam di ruang media center.
"Keputusan ini kami sosialisasikan sebagai tindaklanjuti putusan MK atas perselisihan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Bengkulu Selatan tahun 2024. Jadi kami minta masukan dalam parpol dalam hal ini," ujar Erina didampingi anggotanya, Mafahir, Aspriantoni, Gusman Heriyadi dan Wiwin Hendri.
BACA JUGA:Pilkada Ulang Bengkulu Selatan! Gusnan Mulyadi Sebut Nama Istri dan Juli Hartono, Ada Satu Lagi
Ditegaskan Erina, sesuai keputusan tersebut, pelaksanakan PSU dilaksanakan pada Sabtu, 19 April 2025.
Dengan adanya keputusan ini, pihaknya berharap kerjasama yang baik dengan parpol pengusung. Langkah pertama yakni dengan menyerahkan nama tim penghubung atau LO agar terjalin komunikasi.
Dengan begitu kata Erina, pelaksanaan PSU yang diberikan waktu 60 hari oleh MK bisa dilaksanakan dengan aman dan lancar.
"Sebagai informasi juga, khususnya partai pengusung yang calonnya didiskulifikasi, besok (Sabtu 8 Maret) pendaftaran sudah mulai dibuka. Pendaftaran ini berakhir 10 Maret pukul 23.59 WIB," imbau Erina.
BACA JUGA:Ketua KPU RI: Kebutuhan Anggaran PSU Pilkada 2024 Rp 486 Miliar
Tahapan dan Jadwal PSU Bengkulu Selatan
1. Penyusunan Anggaran Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang pasca putusan Mahkamah Konstitusi: 4 Maret 2025 - 19 April 2025
2. Sosialisasi pelaksanaan Pemungutan Surat Suara Ulang pada Partai Politik Peserta Pemilu, Stakeholder dan Masyarakat: 7 Maret 2025-18 April 2025
3. Pembentukan dan Masa Kerja Badan Adhoc: 7 Maret 2025-30 April 2025
4. Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara Ulang: 4 Maret 2025-18 April 2025
BACA JUGA:4 Nama Calon Pengganti Gusnan Mulyadi di Pilkada Ulang Bengkulu Selatan
Pencalonan
1. Pengumuman Pendaftaran Calon untuk Partai Politik yang Pasangan Calonnya didiskualifikasi: 4 Maret 2025-7 Maret 2025
2. Pendaftaran pasangan calon/pergantian calon terdiskualifikasi:8 Maret 2025-10 Maret 2025
3. Pemeriksaan Kesehatan: 8 Maret 2025-14 Maret 2025
4. Penelitian Persyaratan Administrasi Calon: 9 Maret 2025-14 Maret 2025
BACA JUGA:Dokter Richard Lee Resmi Mualaf, Syahadat Disaksikan Ustaz Derry Sulaiman dan Felix Siauw
5. Pemberitahuan Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota: 14 Maret 2025-14 Maret 2025
6. Perbaikan dan Penyerahan Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon dan Pengajuan Calon Pengganti oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota:15 Maret 2025-17 Maret 2025
7. Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon dan Penelitian Dokumen syarat calon Pengganti oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota: 15 Maret 2025-17 Maret 2025
BACA JUGA:Tertarik Bisnis Pertanian? Ini 5 Tanaman Paling Menguntungkan!
8. Pemberitahuan dan Pengumuman Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota: 18 Maret 2025-18 Maret 2025
9. Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Keabsahan Persyaratan Pasangan Calon: 19 Maret 2025-21 Maret 2025
10. Klarifikasi atas Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Keabsahan Persyaratan Pasangan Calon:19 Maret 2025-22 Maret 2025
11. Penetapan Pasangan Calon: 23 Maret 2025
12. Penetapan Nomor Urut dan Pengumuman Nomor Urut Pasangan Calon: 23 Maret 2025
BACA JUGA:KPU Bengkulu Selatan Sebut Syarat Pengganti Gusnan Mulyadi, Pendaftaran Dimulai 7 Maret 2025
Kampanye
1. Pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antar Pasangan Calon, penyebaran Bahan Kampanye kepada umum, pemasangan Alat Peraga Kampanye, dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan: 26 Maret 2025- 15 April 2025
2. Iklan media massa cetak dan media massa elektronik:2 April 2025-15 April 2025
3. Masa Tenang: 16 April 2025-18 April 2025
BACA JUGA:Pemkab Kaur Siapkan Rp 18 Miliar untuk Pembayaran THR ASN
Persiapan Pemungutan Suara
1. Pengumuman dan pemberitahuan tempat dan Waktu pemungutan suara kepada Pemilih di TPS: 15 April 2025-18 April 2025
2. Penyampaian formulir C.Pemberitahuan: 16 April 2025-18 April 2025
3. Penyiapan TPS: 18 April 2025
BACA JUGA:Waspada Emas Antam Palsu, Begini Cara Mengenali Emas Antam Asli
Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara
1. Pemungutan Suara Ulang di TPS: Sabtu, 19 April 2025
2. Penghitungan Suara Ulang di TPS: Sabtu, 19 April 2025
(apabila Penghitungan Suara ulang belum selesai maka diperpanjang paling lama 12 (dua belas) jam tanpa jeda sejak berakhirnya hari Pemungutan Suara ulang atau 20 April 2025)
Sumber: