Jadwal PSU Bengkulu Selatan: Kampanye 21 Hari, Pemungutan Suara 19 April 2025

Jadwal PSU Bengkulu Selatan: Kampanye 21 Hari, Pemungutan Suara 19 April 2025

Jadwal PSU Pilkada Bengkulu Selatan: Kampanye 21 Hari, Pemungutan Suara 19 April 2025-andri irawan-raselnews.com

BACA JUGA:Elva 25.574, Gusnan 37.968, Rifai 37.150 Suara, Berikut Sebarannya! Pilkada Bengkulu Selatan 2024

3. Pengumuman hasil Pemungutan dan penghitungan suara ulang di TPS: 19 April 2025-25 April 2025

4. Pengumuman hasil penghitungan suara ulang di PPS: 19 April 2025-25 April 2025

Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara

1. Penyampaian dan penerimaan hasil penghitungan suara di TPS oleh PPS kepada PPK: 20 April 2025-22 April 2025

BACA JUGA:Ada 35 Pelanggaran Pilkada yang Ditangani Bawaslu Bengkulu

2. Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan oleh PPK: 20 April 2025-24 April 2025

3. Pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kecamatan di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat dalam wilayah kerja PPK: 20 April 2025-26 April 2025

4. Penyampaian dan penerimaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kecamatan kepada KPU Kabupaten/Kota:20 April 2025-22 April 2025

BACA JUGA:6 Tips Mencerahkan Ketiak dan Miss V Secara Alami, Mudah Dilakukan di Rumah

5. Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten/kota dan penetapan hasil pemilihan: 21 April 2025-26 April 2025

6. Pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten/kota di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat dalam wilayah kerja KPU Kabupaten/Kota dan melalui laman resmi KPU Kabupaten/Kota: 21 April 2025-2 Mei 2025

Penetapan Calon Terpilih

BACA JUGA:Pilkada Serentak 2024, PDI Perjuangan Kuasai 21 Daerah di Jawa Timur

1. Penetapan Pasangan Calon Terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil Pemilihan paling lama 3 (tiga) Hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU

2 Penetapan Pasangan Calon terpilih pasca Mahkamah Konstitusi paling lama 3 (tiga) Hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU.

Sebagaimana diketahui, Pilkada Bengkulu Selatan yang telah digelar 27 November 2024 harus diulang. MK memutuskan KPU Bengkulu Selatan menggelar lagi pemungutan suara ulang (PSU).

BACA JUGA:Untuk Pria! Ini Cara Merawat Wajah agar Jadi Perhatian Wanita

MK menilai, calon bupati nomor urut 2 yakni Gusnan Mulyadi yang berpasangan dengan Ii Sumirat tidak memenuhi syarat. Gusnan terbukti sudah 2 periode memimpin Bengkulu Selatan.

Keputusan MK ini dibacakan pada sidang 24 Februari 2025. MK memberi waktu selama 60 hari dan tanpa mengganti Ii Sumirat.

Dengan putusan MK ini, Gusnan-Ii Sumirat gagal dilantik sebagai Bupati dan Wabup Bengkulu Selatan terpilih.

Hasil rekapitulasi KPU, sang petahana ini unggul dengan 37.968 suara. Sementara paslon nomor urut 1 yakni Elva Hartati-Makrizal Nedi meraih 25.574 suara. Sedangkan H Rifai-Yevri Sudianto meraup 37.150 suara.

BACA JUGA:Jembatan Sendawar di Jalinbar Bengkulu-Lampung Ditutup Polisi

Hanya saja, Gusnan batal dilantik. Pencalonannya digugat Rivai-Yevri ke MK. Permohonan itu dikabulkan. MK memerintahkan PSU di Bengkulu Selatan. (**)

Sumber: