Tersangka Korupsi Dana Kesra “Jilid 2” Segera Ditetapkan

Tersangka Korupsi Dana Kesra “Jilid 2” Segera Ditetapkan

RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan (BS) segera menetapkan tersangka tambahan kasus korupsi anggaran Bagian Kesra Sekretariat Daerah Bengkulu Selatan tahun anggaran 2015.

Penetapan ini mengingat kasus sudah masuk dalam tahap penyidikan. “Pengusutan lanjutan perkarta korupsi anggaran Kesra sudah naik ke penyidikan. Awal tahun ini mudah-mudahan penetapan tersangka,” kata Kajari BS, Nauli Rahim Siregar, MH.

Menurut Kajari, dugaan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara korupsi dana Kesra karena pihaknya menjalankan perintah pengadilan Tipikor Bengkulu yang tertuang dalam amar putusan majelis hakim.

Dalam amar putusan terhadap kedua kedua terdakwa yakni Heriyadi dan Nexke Yusita, majelis hakim mengembalikan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk digunakan perkara lain karena diduga kuat masih ada pihak lain yang ikut bertanggungjawab dalam pengelolaan anggaran tersebut, namun belum terseret ke pengadilan.

“Karena ini limpahan atau perintah pengadilan, jadi wajib kami laksanakan. Makanya sekarang sedang proses. Kami sudah memanggil beberapa pihak untuk dimintai keterangan guna menegaskan isi berkas perkara yang sebelumnya sudah naik ke pengadilan,” ujar Kajari.

Penyidikan tersangka tambahan dalam perkara korupsi yang dilimpahkan pengadilan diakui Kajari tidak membutuhkan waktu lama. Sebab semua berkas, mulai dari kerugian negara dan keterangan saksi-saksi sudah tertuang dalam berkas terdakwa sebelumnya. Penyidik Kejari hanya memperjelas beberapa keterangan.

“Sebelumnya kami sudah meminta keterangan beberapa pihak yang dinilai terlibat dalam pengelolan anggaran di Bagian Kesra, hingga terjadi penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara ratusan juta rupiah,” jelas Kajari.

Untuk diketahui, Heriadi dan Nexle Yusita divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu dalam kasus korupsi dana Kesra. Keduanya divonis hukuman kurungan penjara selama dua tahun. Saat ini keduanya sudah berstatus terpidana dan mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut. Keduanya pun sudah dipecat dari PNS. (yoh)

Sumber: