Pilkades, Tidak Boleh Ada Calon Tunggal

Pilkades, Tidak Boleh Ada Calon Tunggal

KOTA MANNA, radarselatan.rakyatbengkulu.com - Perbup tentang Pilkades, memastikan dalam gelaran pilkades serentak di BS tidak mengenal adanya calon tunggal. Jika ada desa yang hanya memiliki satu calon, maka pelaksanaan pemilihan akan ditunda hingga waktu yang ditentukan.

Dalam ketentuan calon kelapa desa (Cakades), jika hasil verifikasi panitia kurang dua calon, maka panitia akan memperpanjang waktu pendaftaran selama 20 hari ke depan. Namun, jika batas waktu perpanjangan pendaftaran sudah habis dalam hal bakal calon yang memenuhi persyaratan tetap kurang dari dua orang, maka Bupati akan menunda pelaksanaan Pilkades sampai dengan waktu yang ditetapkan kemudian.

Selain itu, untuk maksimal calon ditetapkan paling banyak lima orang, jika lebih maka panitia harus melakukan seleksi tambahan dengan beberapa kriteria yang sudah ditetapkan dalam Perbup terkait pengalaman kerja.

Untuk perpanjangan waktu pendaftaran bagi calon yang kurang dua orang maupun seleksi tambahan bagi calon yang lebih lima orang sudah ditetapkan 16 April sampai 5 Mei 2021.“Sesuai ketentuan pasal 30 Perbup tentang Pilkades sudah mengatur batas maksimal dan minimal calon Kades, panitia harus mematuhi ketentuan yang sudah ada, jika kurang dari dua calon maka panitia wajib memperpanjang waktu pendaftaran,” ujar Kepala DPMD BS, Hamdan Syarbaini S.Sos.

Dikatakan Hamdan, jika dalam masa waktu perpanjang pendaftaran bagi calon yang kurang dua orang tetap tidak ada. Dan dalam tenggang waktu jabatan kades sudah berakhir, maka Bupati akan menunjuk PNS dilingkungan Pemkab BS sebagai penjabat Kades. Untuk itu pihaknya berharap kepada panitia supaya benar-benar mempatuhi ketentuan tahapan seleksi yang sudah ada, supaya semua tahapan bisa dilaksanakan dengan baik. “Kami berharap dalam tahapa pendaftaran bakal calon semua terpenuhi sesuai ketentuan,” pungkas Hamdan.(one)

Sumber: