Susun Raperda Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin

Susun Raperda Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin

BENGKULU,radarselatan.rakyatbengkulu.com - DPRD Provinsi Bengkulu sedang membuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Bantuan Hukum kepada Masyarakat Miskin, yang sedang tersandung kasus hukum. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Bengkulu, Zainal, mengatakan bantuan hukum ini nantinya melalui LBH di bawah naungan DPRD Provinsi Bengkulu. “Saat ini tengah dirancang dan dibuat naskah akademiknya,” ujar Zainal, Senin (5/4).

Dia mengatakan Perda ini cukup penting karena banyak warga miskin yang tidak mendapat bantuan hukum saat tengah berperkara. "Ini berlaku untuk masyarakat yang tersandung kasus hukum apapun," sambungnya. Nantinya, anggaran dibebankan kepada APBD Provinsi Bengkulu. “Target kita secepatnya bisa disahkan. Jadi masyarakat bisa memanfaatkan bantuan hukum ini,” demikian Zainal. (cia)

Sumber: