Motor Balap Liar Dikurung Hingga Lebaran
KOTA MANNA - Balap liar di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, depan kantor DPRD dan Jalan Padang Panjang, depan kantor Bupati BS, dinilai sudha sangat meresahkan pengendara dan warga sekitar. Sabtu malam hingga Minggu (17-18/4) dini hari, Sat Lantas Polres BS melaksanakan giat penerbitan pelaku balap liar.
Hasilnya, 12 unit sepeda motor milik pelaku balap liar berhasil diamankan. Sepeda motor tersebut langsung dibawa ke Mapolres BS untuk dikandangkan.
“Ada 12 unit sepeda motor yang kami duga dipakai balap liar yang berhasil diamankan dari dua lokasi. Di Jalan Jenderal Sudirman dan di jalan raya Padang Panjang,” tegas Kapolres BS, AKBP Deddy Nata, SIK melalui Kasat Lantas, Iptu Eka Hendra A, STK, SIK.
Sepeda motor pelaku balap liar yang terjaring akan dikenakan sanksi tilang. Tidak hanya itu, untuk memberi efek jera pelaku balap liar, sepeda motor tersebut akan dikurung dengan waktu cukup lama. “Sepeda motor pelaku balap liar dikurung hingga selesai lebaran (usai Idul Fitri 1442 H, red). Sanksi tegas itu untuk memberi efek jera kepada pelaku balap liar agar tidak terus melakukan aksi di jalan raya,” tegas Kasat Lantas.
Kasat Lantas mengaku banyak mendapat keluhan keresahan masyarakat terkait aksi balap liar. Suara bising dari knalpot sepeda motor, menganggu kenyamanan warga sekitar yang beristirahat ataupun sedang beribadah di bulan Ramadhan.
Aksi kebut-kebutan di jalan raya juga dapat mengancam keselamatan pengendara lain. Apalagi pelaku balap liar memacu sepeda motor dengan kecepatan tinggi tanpa berpikir akan bahaya. “Kasihan dengan pengendara yang menjadi korban jika tertabrak. Aksi balap liar memang menjadi atensi kami. Mudah-mudahan dengan tindakan ini, aksi balap liar dapat berkurang dan berhenti selamanya,” tutup Kasat Lantas. (yoh)
Sumber: