Puluhan Kades Ingin Rombak Total Perangkatnya

Puluhan Kades Ingin Rombak Total Perangkatnya

BINTUHAN - Puluhan kades di Kabupaten Kaur Senin (26/4) kompak mendatangi Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kaur, mereka menyerahkan SK penggantian perangkat desa di bawah pemerintahannya. Mereka mengaku sudah menerbitkan SK pergantian perangkat desa di masing-masing desa pasca dilantik pada beberapa pekan yang lalu.

Para kades mengaku sudah merujuk UU yang berlaku terkait dengan pengangkatan perangkat yang baru, termasuk juga sudah melakukan seleksi tingkat desa dan juga pengusulan dengan pihak kecamatan. Meski demikian, ada juga desa yang baru melakukan konsultasi untuk persiapan penggantian perangkat desa, sejumlah kades akan melakukan perombakan kabinet dengan berbagai alasan.

Sehingga mereka berharap nantinya tak ada kesalahan dalam penggantian perangkat desa nantinya. “Semua mekanisme sudah kita lakukan, memang kita akui sempat kita ajukan kepada pihak kecamatan namun belum ada respon sehingga kami menyampaikan tembusan penggantian perangkat ke DPMD,” ujar juru bicara kades yakni Gusmadi selaku Kades Bungin Tambun 3 Padang Guci Hulu di kantor DPMD.

Dia menambahkan, penggantian perangkat ini berbagai alasan sesuai dengan kebutuhan yang ada di desa masing-masing. Namun pada intinya mengganti perangkat dari sebelumnya kepada yang baru sesuai dengan kebutuhan yang ada di desa. Misalnya saja ada beberapa perangkat yang tidak paham dengan komputer dan lain sebagainya. Menurutnya rata-rata dari 114 desa yang sudah dilantik belum lama ini semuanya melakukan perubahan terhadap perangkatnya.

“Sebagian besar bongkar habis (ganti keseluruhan) perangkat yang lama menjadi perangkat yang baru tentunya dengan alasan sesuai dengan kebutuhan di desa masing-masing, dari 114 desa ini yang sudah melakukan penggantian perangkat sekitar 30 desa sisanya masih konsultasi dan akan melakukan penggantian secepatnya,” imbuhnya.

Sementara itu, Plt Kepala DPMD Kaur M. Adhar Cilas, M.Si mengaku sejumlah kades yang datang ke kantornya sebagian besar ingin melakukan penggantian perangkat desa. Hanya saja sesuai dengan amanat undang undang dalam hal ini pihaknya tidak ada wewenang menerbitkan SK perangkat yang mana diterbitkan oleh kades masing masing serta mendapat persetujuan dari pihak kecamatan.

“Secara pribadi saya setuju bila penggantian perangkat untuk meningkatkan kapasitas, misalnya ingin mencari yang paham dengan pengoperasian komputer, terutama kaur keuangan dan kaur perencanaan itu kedepannya akan diberikan pelatihan penyusunan RAB sehingga mereka bisa menyusun RAB sendiri nantinya,” ujar Cilas.

 Sementara itu terkait dengan telah terbitnya Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) menurut Cilas hal itu tidak menjadi persoalan selama penggantian perangkat itu nantinya sesuai prosedur dan dilakukan oleh kades, maka status NIPDnya sendiri mengikuti jabatan saat yang bersangkutan dicopot atau digantikan maka NIPD akan dihapus dan akan diterbitkan NIPD yang baru untuk perangkat yang baru nantinya. “Dalam hal penggantian perangkat ini bukan wewenang DPMD itu mutlak wewenang desa sesuai dengan mekanisme yang ada yang mana teknisnya mengajukan permohonan dengan pihak kecamatan,” tegasnya.(jul)  

Sumber: