Mulai 6 Mei, Nekat Mudik Wajib Putar Balik

Mulai 6 Mei, Nekat Mudik Wajib Putar Balik

BINTUHAN - Menindaklanjuti larangan mudik oleh pemerintah, Sat Lantas Polres Kaur mulai memasang spanduk larangan mudik lebaran di sejumlah titik di wilayah perbatasan Kaur, Selasa (27/4). Jajaran Sat Lantas Polres Kaur juga menyiapkan sejumlah titik lokasi penyekatan untuk menghalau warga yang nekat melakukan mudik pada lebaran nanti.

“Dengan imbauan larangan mudik yang dipasang, semoga diketahui oleh seluruh masyarakat. Nanti akan kita suruh putar balik jika ada yang nekat mudik,” tegas Kapolres Kaur, AKBP. Dwi Agung Setyono, SIK, MH, melalui Kasat Lantas, Iptu. Agus Antoni, SH, Selasa (27/4).

Disampaikan Kasat Reskrim, pada 6-17 Mei, pendatang yang sudah terlanjur berada di wilayah Kaur, tidak dapat untuk keluar. Begitu juga sebaliknya, warga dari luar, tidak boleh masuk ke Kaur untuk mencegah penyebaran Covid-19.

“Larangan mudik ini untuk memutus rantai penularan wabah Covid-19 dan ini demi keselamatan seluruh sanak saudara kita, diri kita sendiri, dan seluruh masyarakat,” sambung Agus. Dengan pemasangan spanduk larangan mudik, masyarakat diminta untuk tidak nekat melakukan mudik lebaran. (jul)

Sumber: