Indomaret dan Alfamart Diminta Segera Urus Perizinan
KOTA MANNA - Pemkab BS bersama tim terpadu meminta pihak pengusaha gerai Indomaret dan Alfamart di BS segera melengkapi semua dokumen perizinan. Karena, selama ini disinyalir mereka belum melengkapi dokumen perizinan sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Pemkab BS sedang merumuskan aturan yang ada terkait prizinan usaha tersebut, termasuk mekanisme aturan area atau jarak tempat usaha gerai, agar nantinya usaha UMKM masyarakat tidak terdampak. “Untuk semua perizinan masih proses, memang selama ini ada kelonggaran maka kedepan diminta segera melengkapi perizinan yang berlaku, termasuk pengaturan jarak tempat usaha akan diatur agar tidak berdampak dengan usaha masyarakat,” ujar Wabup H.Rifai Tajuddin S.Sos.
Dikatakan H.Rifai, untuk perizinan selama ini memang belum sebagian baru melengkapi izin IMB dan perizinan lainnya memang belum sehingga diminta segera melengkapi. “Pemkab BS akan mengatur ulang kriteria persyaratan perizinan usaha gerai moderan, dengan memperhatikan ketentuan yang ada. Serta diharapkan gerai modern seperti Indomaret dan Alfamart diimbau membuka akses untuk menampung usaha UMKM masyarakat lokal,” terang Wabup.
Hal itu, bertujuan untuk memberikan tempat membantu memasarkan produk hasil UMKM warga. Pihaknya juga mewajibkan Indomaret dan Alfamart mengantongi perizinan yang ditentukan seperti perizinan limbah dan izin reklame.(one)
Sumber: