THR Segera Dibayarkan, Tapi…

THR Segera Dibayarkan, Tapi…

Bupati: Perusahaan Swasta H-7

KOTA MANNA - Ribuan PNS maupun CPNS lingkungan Pemkab BS masih menanti Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14. Apalagi anggaran sudah tertuang dalam pos anggaran belanja daerah, APBD BS 2021.

Hanya saja, pembayaran masih menunggu instruksi pemerintah pusat dan juklak dan juknis atau surat edaran (SE) Menkeu RI. Sebelumnya, Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 yang ditetapkan dan ditandatangani pada 28 April 2021. Aturan berisi informasi petunjuk pelaksanaan teknis pemberian THR dan gaji ke-13 kepada ASN, baik PNS dan anggota TNI/Polri.

“Jika merujuk pembayaran THR PNS pada tahun lalu, pemerintah melakukan pembayaran paling lambat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri. Kami tetap mengupayakan secepatnya jika sudah ada instruksi. Karena THR bagi ASN mempertimbangkan tingkat kesejahteraan aparatur, terlebih di masa pandemi Covid-19,” ujar Sekkab BS, Yudi Satria.

Disampaikan Yudi, bukan hanya PNS, para CPNS juga berhak mendapat THR. Karena dalam ketentuan PP, pemberian THR diperuntukkan bagi PNS, CPNS, TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, dan lainnya. Bagi CPNS, sesuai PMK Nomor 42/PMK.05/2021, terdiri atas 80 persen dari gaji pokok PNS ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang dan tunjangan umum. “Perlu diketahui, THR tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain. Namun, dikenakan pajak penghasilan,” terangnya.

Sementara itu, Bupati BS, Gusnan Mulyadi, meminta seluruh perusahaan yang ada di BS memastikan pembayaran THR kepada pekerja/buruh tepat waktu dan sesuai peraturan yang ditetapkan. Hal tersebut diminta sebelum adanya keluhan dari karyawan, dan terjadinya keterlambatan perusahaan melaksanakan kewajibannya. “Saya minta kepada perusahaan yang ada di BS, khususnya untuk membayar THR karyawan. Kalau bisa paling lambat H-7 sebelum lebaran Idul Fitri. Yang tidak kita berikan sanksi sesuai aturan," kata Bupati.

Perintah itu sesuai instruksi Kementerian Tenaga Kerja, terkait pembayaran THR perusahaan kepada karyawan. Mekanisme pembayaran THR diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Sesuai ketentuan, lanjut Bupati, perusahaan wajib membayarkan THR keagamaan untuk karyawan, baik yang sudah bekerja satu bulan atau pun lebih. Jika karyawan sudah bekerja lebih dari satu tahun, maka perusahaan wajib membayarkan THR sebesar upah satu bulan. “Kalau kurang dari 12 bulan masa kerja, hitungannya masa kerja dibagi 12 dan dikali besaran upah setiap bulan. Nanti akan kita pantau melalui dinas teknis,” tegas Bupati.

Sementara itu, Dinas Nakertrans BS membuka posko pengaduan THR bagi tenaga kerja. Bagi tenaga kerja yang masuk kriteria penerima THR, namun tidak mendapat THR dari perusahaa, bisa melapor ke Dinas Nakertrans. “Perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah memenuhi kriteria sebagai penerima THR. Besaran THR yang diberikan sesuai ketentuan yang diatur dalam undang-undang,” tegas Kepala Dinas Nakertrans BS, Edi Susanto, SH. (one/yoh)

Sumber: