Pemkab Tak Berani Tegur Petambak Udang Bandel
TAIS - Tambak udang milik Perusahaan Maju Tambak Subur (MTS) di Desa Genting Juar Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM) hingga saat ini masih saja tetap beroperasi. Padahal, dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL/UPL) masih belum dilengkapi.
Ditambah Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) juga telah menemukan adanya kejanggalan terhadap UKP dan UPL saat melakukan peninjauan dan pengecekan terhadap pengelolaan limbah perusahaan tersebut. Dimana, perusahaan tersebut diduga membuang limbah langsung ke pantai. Tanpa adanya upaya penyaringan limbah terlebih dahulu. "Perusahaan tersebut sudah diberikan peringatan. Namun, tetap saja membandel," ujar Kepala DPMPPTSP Drs Mahwan Jayadi.
Namun pihaknya tidak berani memberikan teguran terlalu jauh. Mahwan juga dia tidak menyebutkan apa penyebab perusahaan tersebut tidak diberikan sanksi penutupan paksa atau pencabutan izin perusahaan. Mahwan berkilah, jika sudah dianggap melanggar, maka pihak Aparat Penegak Hukum (APH) bisa mengambil langkah-langkah terkait pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan tersebut. "Saya tidak berani lagi, karena sudah tiga kali diberikan teguran," tegasnya.
Menurutnya, Pemkab Seluma telah melakukan upaya menegur dan memberikan peringatan. Bahkan, teguran sudah disampaikan tiga kali. Teguran yang disampaikan ini adalah agar perusahaan tersebut menghentikan sementara aktivitas sebelum lengkapnya dokumen perizinan. "Dokumen UKL/UPL belum dilengkapi. Sudah kami berikan peringatan ke tiga agar memberhentikan aktivitas. Tapi sampai saat ini, perusahaan itu masih tetap beroperasi," tegasnya
Sementara itu, beredar kabar bahwa perusahaan tambak udang tersebut milik orang yang berpengaruh di Bengkulu. Ada juga yang menyebutkan bahwa, pemilik tambak udang tersebut merupakan salah satu Aparat Penegak Hukum. Namun, hingga saat ini belum dapat dipastikan siapa pemilik perusahaan tersebut. (rwf)
Sumber: