Oknum Polisi di Bengkulu Edarkan Narkoba
Diduga Sudah Lima Tahun
BENGKULU - Oknum polisi berpangkat Aiptu ES (43) yang bertugas di Polsek Teramang Jaya Polres Mukomuko diduga sudah lima tahun menjadi pengedar narkotika jenis ganja dan sabu.
ES ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu bersama dua orang lainnya, DB (32), warga Desa Medan Jaya, Kecamatan Ipuh dan DA (53) warga Dusun V, Desa Tunggang, Kecamatan Pondok Suguh, Kabupaten Mukomuko.
Dari penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 8 paket, dua paket kecil shabu-shabu, 7 handphone, satu unit kendaraan roda empat, plastik klip kecil bening dan beberapa alat hisap sabu yaitu bong. "Kenapa baru sekarang terungkap, karena ES ini lihai sekali dalam jual beli narkotika," kata Toga, Selasa (26/5).
Dia menerangkan, Tersangka ES menjual sabu dan ganja diluar tugas sebagai anggota Polsek Teramang Jaya dan menjabat Panit Sabhara. Ulah ES sudah meresahkan masyarakat yang tinggal disekitar wilayah Kecamatan Pondok Suguh, sehingga kemudian melapor kepada BNNP.
BNNP juga terus melalukan penyusutan terkait jaringan ES, karena pihaknya belum bisa menangkap J warga Kepahiang yang merupakan pemasok narkoba untuk ES dan DB. "Kita ungkap jaringan lain, ada informasi keterlibatan anggota," kata Toga.
Diterangkan Toga, dalam penangkapan ini, Tim pemberantasan BNN Provinsi Bengkulu terlebih dulu menangkap DA dirumahnya. Dari penggeledahan yang dilakukan ditemukan satu paket sabu seharga Rp 200 ribu. Dari pengakuan DA, sabu didapat dari ES alias Juntak.
Tim kemudian menagkap ES dan menemukan satu paket ganja dan satu paket sabu. Dari penangkapan itu, diketahui, ES mendapatkan sabu dari DB. Dari penangkapan DB, petugas menemukan enam paket ganja, satu paket sabu seharga Rp 1 juta. Terkait stataus ES sebagai anggota Polri, Toga mengatakan, sesuai perintah dari Kapolri, anggota yang terlibat narkoba akan menerima sanksi tegas. "Yakni berupa sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Homat (PTDH) dan sanksi tindak pidana," kata Toga.
Atas perbuatannya, ketiganya disangkakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) jo pasal (132) ayat (1) Undang-undang nomor 5 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman paling rendah sekitar 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. (cia)
Sumber: