Cabuli Istri Teman, Pemuda Kaur Diringkus

Cabuli Istri Teman, Pemuda Kaur Diringkus

NASAL - Pemuda Desa Air Batang Kecamatan Nasal, berinisial RP (20), nekat mencabuli istri temannya sendiri berinisial AE (25). Aksi nekatnya membuat polisi melakukan penangkapan pada Kamis (27/5) malam. Tersangka yang masih lajang itu pun harus mendekam di sel tahanan Mapolres Kaur sejak Jumat (28/5) malam.

“Untuk tersangka yang dilaporkan korban atas dugaan tindak pidana pencabulan, sudah kita amankan. Kini masih dalam pemeriksaan unit PPA,” tegas Kapolres Kaur, AKBP. Dwi Agung Setyono, SIK, MH, melalui Kalakar Kasat Reskrim, AKP. Rasi Ginting Samura, SH, M.Si, Sabtu (29/5).

Data terhimpun, pencabulan dilakukan tersangka terhadap ibu satu anak itu terjadi pada pukul pukul 00.30 WIB, Kamis (27/5), di kamar rumah pelapor di Desa Air Batang. Pada saat itu, tersangka masuk ke dalam rumah korban melewati pintu samping dan langsung menuju kamar korban.

Tanpa banyak kata, tersangka langsung melakukan tindak pidana pencabulan dengan cara memeluk korban. Sontak, korban berteriak minta tolong hingga membuat tersangka melepaskan pelukannya dan pergi meninggalkan korban. Atas kejadian itu korban yang merasa trauma, melapor kepada suaminya. Tak selang beberapa lama, korban didampingi suaminya membuat laporan ke polisi.

Mendapat laporan itu, polisi langsung mengamankan tersangka ke Mapolres Kaur untuk proses hukum lebih lanjut. “Tersangka dan suami korban ini rekan kerjanya. Saat kejadian ini suami korban sedang tidak ada di rumah. Untuk tersangka dijerat pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun,” jelas Kasat. (jul)

Sumber: