CV. Jaya Lestari Angsur Utang Pajak

CV. Jaya Lestari Angsur Utang Pajak

BINTUHAN - CV Jaya Lestari langsung merespon cepat dan melakukan angsuran pembayaran tunggakan pajak usaha Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau galian C di Kabupaten Kaur. Menariknya, angsuran ini mulai diindahkan para pemilik usaha MBLB pasca dilakukannya kesepakatan antara Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kaur dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur melalui Surat Kekuasaan Khusus (KKS) untuk melakukan penagihan terhadap wajib pajak sektor usaha MBLB di Kabupaten Kaur.

Bukti setor angsuran diserahkan langsung dengan Kabid Pendapatan BKD Kaur Doni Fidiansyah, SE. Dari total tunggakan pajaknya sebesar Rp 274.212.930 itu sudah diangsur sebesar Rp 12 juta. ”Ya sudah diangsur bukti setor sudah diserahkan sehingga tunggakanya langsung kita kurangkan,” ujar Doni.

Sebelumnya tunggakan pelaku usaha galian C ini jumlah awalnya mencapai Rp295.243.759. Selain dari CV Jaya Lestari yang beroperasi di Desa Pulau Panggung Kecamatan Luas, ada juga tunggakan lain yakni CV LG Pratama milik Lesta Gunawan di Desa Pulau Panggung Kecamatan Luas, CV Kuari Sinar Kinal milik Drs. Nexson di Desa Karang Dapo Kecamatan Semidang Gumay dan Buyung Syahyar di Desa Suku Tiga Kecamatan Nasal.

Namun beberapa minggu terakhir mereka sudah melakukan pembayaran tunggakan secara lunas. “Yang lain nominalnya tidak terlalu besar semuanya sudah dibayar lunas tinggal menyisakan CV Jaya Lestari lagi,” katanya. Pimpinan CV Jaya Lestari, Surahman kepada Rasel mengakui adanya tunggakan itu. Menurutnya hal ini terjadi lantaran ada beberapa proyek yang dIkerjakan tahun 2019 yang mengalami masalah.

Salah satunya yakni gagal bayarnya proyek dari Provinsi Bengkulu. Imbasnya pihaknya mengalami kesulitan membayar pajak MBLB. “Namun kami akan tetap membayar, hanya tidak bisa langsung sekaligus kita cicil pembayarannya hari ini sudah mulai kita cicil,” tutupnya. (jul)

Sumber: