Pecatan Polisi Ditangkap Edarkan Sabu
KOTA MANNA - Warga Jalan Melati Kelurahan Ibul Kecamatan Kota Manna, PP alias Pa diringkus tim Sat Res Narkoba Polres Bengkulu Selatan. Pa yang merupakan pecatan polisi ini seperti tidak kapok masuk penjara karena narkoba. Pasalnya, dia kembali ditangkap atas kasus yang sama. Kalau dulu sebagai pemakai, sekarang diduga sebagai pengedar dan bandar narkoba.
Ditangkapnya Pa berdasarkan hasil pengembangan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan tersangka ROP alias Ra (26), warga Kelurahan Kayu Kunyit Kecamatan Manna, pada Rabu (2/6) lalu. Dari hasil nyanyian Ra, diketahuilah jika barang haram yang digunakannya itu berasal dari Pa.
“Tersangka ditangkap kemarin (Senin, 7/6) sekitar pukul 10.00 WIB. Tersangka ditangkap di Simpang Perumnas Kelurahan Kayu Kunyit Kecamatan Manna,” kata Kapolres BS, AKBP Deddy Nata, SIK melalui Kasat Narkoba, Iptu E.H Purba, MH.
Dari penangkapan Pa, polisi tidak menemukan barang bukti berupa sabu-sabu. Namun pengakuan Ra menguatkan jika Pa adalah bandar. Sebab Ra mengaku mendapatkan sabu-sabu membeli dari Pa seharga Rp 450 ribu. “Antara Pa dan Ra sudah dikonfrontir. Ra mengaku kalau ia mendapatkan sabu-sabu dari Pa, Pa juga mengakuinya,” beber Kasat Narkoba.
Pa merupakan mantan anggota Polri yang pernah betugas di Sat Res Narkoba Polres BS. Pada tahun 2015, Pa pernah ditangkap lantaran kedapatan mengkonsumsi Sabu hingga divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Manna. Setelah menjalani masa hukumannya, ternyata Pa tidak tobat, dia masih menggunakan narkoba dan dibuktikan pada saat razia pemeriksaan tes urine di jajaran Polres BS. Pa masih positif menggunakan narkoba hingga akhirnya mendapatkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH).
Dan ternyata, apa yang telah dialaminya itu tidak membuatnya jera. Bahkan dari pemakai ia naik menjadi bandar. Pa membeli sabu-sabu dari bandar yang lebih besar. Stok sabu-sabu kemudian dijualnya lagi kepada sesama pemakai. “Selain menjual, Pa masih tetap mengkonsumsi sabu-sabu. Hasil tes urinenya positif,” ujar Kasat Narkoba.
Dari penangkapan Pa, polisi akan mengembangkan lagi kasus tersebut. Bandar yang lebih besar akan diburu. Hal itu bertujuan untuk memberantas habis peredaran narkoba di Bumi Sekundang Setungguan. “Kami masih akan melakukan pengembangan lagi. Mudahan-mudahan bandar yang lebih besar bisa ditangkap,” tegas Kasat Narkoba.
Atas perbuatannya, Pa dijerat pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal kurungan penjara selama 12 tahun. “Pa sudah ditahan, dan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk melengkapi berita acara pemeriksaan,” tutup Kasat Narkoba. (yoh)
Sumber: