Unggah Video Hoaks Vaksin Covid-19, Siswi SMP Diamankan Polisi
KOTA MANNA - Kepolisian melakukan tindakan tegas bagi masyarakat yang menyebarkan berita bohong terkait vaksin Covid-19. Ahad (20/6) sore, Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan (BS) mengamankan seorang siswi SMP karena mengunggah atau mengupload video seorang lelaki yang badannya melepuh dan berwarna merah di akun media sosial miliknya. Yang jadi masalah, dalam video tersebut, tertulis jika hal itu akibat vaksin Covid-19.
Tidak ingin video tersebut terus beredar di masyarakat dan memberikan stigma buruk terhadap vaksin Covid-19, Polisi langsung melakukan tindakan dengan menjemput remaja yang masih berusia 16 tahun itu. Dengan didampingi orang tuanya, siswi tersebut dibawa ke Mapolres BS untuk dimintai klarifikasi.
“Terlapor itu mengaku kalau mendapat video tersebut dari salah satu akun tiktok yang dia tidak ketahui siapa pemilik akun tik tok tersebut. Terlapor mendownload video tersebut kemudian diupload ke akun facebook miliknya,” kata Kapolres BS, AKBP Deddy Nata, SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Gajendra Harbiandri, STK, SIK, MH.
Atas tindakan tersebut, remaja putri tersebut dinilai telah melanggar Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), karena menyebarkan video yang tidak dipastikan kebenarannya. Akibat unggahannya itu bisa mempengaruhi program vaksinasi Covid-19 yang saat ini sedang digalakan pemerintah. Masyarakat menjadi takut melakukan vaksin.
Setelah dimintai keterangan oleh penyidik, remaja putri tersebut mengaku menyesal dan tidak ada niat untuk tidak mendukung vaksin Covid-19. Ia bersedia menghapus video tersebut dan meminta maaf. Karena beberapa pertimbangan tersebut, polisi memberi sanksi peringatan. “Kami imbau kepada masyarakat agar tidak sembarang membagikan informasi yang belum dipastikan kebenarannya. Karena menyebarkan berita hoaks di media sosial bisa disanksi pidana,” tegas Kasat Reskrim. (yoh)
Sumber: