Nunggak Satu Bulan, Listrik Kantor Dinas Ini Disegel

Nunggak Satu Bulan, Listrik Kantor Dinas Ini Disegel

Titi : Tagihan Saja Diserahkan 24 Juni

SELUMA - Karena menunggak pembayaran listrik, Jumat (25/6) siang PLN Tais terpaksa memutuskan jaringan listrik Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Seluma. Praktis, aktivitas di DPMPPTSP Seluma terganggu. Padahal semua pelayanan diselenggarakan secara online seluruhnya.

Meteran berdaya 33.000 VA tersebut dilepas oleh pihak PLN Tais lantaran tagihan bulan Juni sebesar Rp4,7 juta belum mampu dibayar.

General Manager PLN Rayon Tais, Redho Hermawan mengatakan sesuai aturan tagihan listrik paling lambat harus dibayarkan setiap tanggal 20 setiap bulannya. Aturan ini mengikat bagi setiap pelanggan, tanpa terkecuali. "Tunggakannya satu bulan. Namun kami tetap berpegang pada aturan. Sehingga atas kelalaian ini meteran kami segel untuk sementara," terang Redho.

Pihaknya telah memberikan surat peringatan kepada DPMPPTSP soal tunggakan tagihan ini, namun tak diindahkan. Sehingga terpaksa harus diputuskan sampai tagihan tertunggak tersebut dilunasi. "Tanggal 3 Juni lalu kami kirim surat peringatan pertama. Lalu tanggal 20 Juni kami kirim lagi, tapi belum juga ada tindakan. Jadi pagi ini (kemarin pagi) kita putuskan. Meteran kita segel," jelasnya.

Menurut Redho, sesuai imbauan pemerintah, instansi pemerintah harus menjadi contoh bagi masyarakat. Sehingga dengan adanya kejadian ini, pihaknya harus tegas alias tidak pandang bulu dalam menegakan aturan yang telah dibuat. "Gubernur Bengkulu juga telah menyampaikan ini. Instansi pemerintah harus menjadi contoh dan panutan bagi masyarakat," sebutnya

Menanggapi ini Kepala DPMPPTSP Seluma, Drs. Mahwan Jayadi membenarkan jika tagihan listrik bulan Juni 2021 di dinasnya ini menunggak. "Uangnya sedang kami ajukan, namun belum cair. Mereka (PLN) ingin memutus. Itu hak mereka. Kami tidak dapat menghalangi," aku Mahwan.

Terpisah Bendahara Pengeluaran DPMPPTSP Seluma, Titi Sulastri mengatakan keterlambatan pembayaran tagihan ini bukan semata salah DPMPPTSP. Tindakan PLN Rayon Seluma juga dianggap berlebihan. Sebab, tagihan bulan Juni ini baru diserahkan Kamis (24/6). "Tagihan ini dasar kami mengajukan pencairan. Mereka telat, jadi kami telat juga mengajukan. Jadi bukan salah kami," tukas Titi.(rwf)

Sumber: