Pemkab Kaur Resmi Buka Pendaftaran CASN

Pemkab Kaur Resmi Buka Pendaftaran CASN

BINTUHAN - Pemkab Kaur resmi membuka pendaftaran Calon Aparatur Sipil negara (CASN) 2021. Pengumuman dibukanya pendaftaran secara resmi sudah disampaikan Pemkab Kaur di situs resmi BKD-PSDM Kaur sejak Rabu (30/6).

Saat ini, situs sudah dapat diakses para pelamar. Calon pelamar diingatkan untuk menyiapkan berkas dan pendaftaran secara online di portal https://sscasn.bkn.go.id mulai 30 Juni sampai 21 Juli 2021 menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Kartu Keluarga (KK).

“Silakan akses portal daerah www.bkdpsdm.kaurkab.go.id untuk melihat pengumuman secara mendetail,” kata Sekda Kaur, H Nandar Munadi M.Si di ruang kerjanya, kemarin.

Dikatakan Nandar, kebutuhan CASN Kaur sebanyak 744 orang. Rinciannya, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tersedia 142 formasi yang terdiri dari formasi khusus penyandang disabilitas 3 formasi untuk tenaga teknis. Kemudian formasi umum 139 formasi, dengan rincian untuk tenaga kesehatan 86 formasi dan tenaga teknis 53 formasi.

Sedangkan sisanya, yakni untuk Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK). Rinciannya, penyuluh pertanian 7 formasi dengan rincian untuk ahli pertama penyuluh pertanian 5 formasi dan terampil penyuluh pertanian 2 formasi. Sedangkan CPPPK guru dibuka untuk 595 formasi. “Pendaftaran dilakukan secara online melalui portal https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 30 Juni sampai 21 Juli. Sementara pengiriman berkas via pos paling lambat 21 Juli,” beber Sekda.

Sementara itu, Kepala BKD-PSDM Kaur, Arsal Adlin, M.Pd, mengatakan penyampaian berkas fisik dilakukan via POS. Ada beberapa hal yang mesti dipenuhi pelamar. Yakni surat lamaran ditujukan kepada Bupati Kaur di Bintuhan dan ditulis tangan dengan tinta hitam dan huruf kapital pada kertas dobel folio bergaris dan ditandatangani di atas meterai Rp10.000 dengan format yang telah dibuat BKD-PSDM Kaur.

Dalam surat lamaran harus melampirkan potokopi ijazah, potokopi transkrip nilai, potokopi KTP-el atau potokopi surat keterangan perekaman KTP-el yang masih berlaku. Semuanya dilegalisir oleh pejabat berwenang.

Pasfoto terbaru berwarna, pakaian formal (kemeja putih, dasi hitam), bagi yang berjilbab (jilbab hitam) dengan latar belakang berwarna merah formal, ukuran 3x4 sebanyak 3 lembar dan diberi nama lengkap di belakangnya. “Beberapa syarat umum lainnya dapat dilihat di pengumuman portal BKD-PSDM,” tegasnya.

Arsal menyebut ada tiga pengumuman yang disampaikan melalui portal BKD-PSDM Kaur. Yakni beberapa persyaratan khusus yang wajib dipenuhi masing-masing kualifikasi pelamar. Sehingga pelamar diminta memahami betul apa yang menjadi syarat utama dalam pendaftaran agar tidak ada kendala dalam mengunggah dokumen atau mengirim dokumen.

Pemkab Kaur akan menyampaikan pengumuman hasil seleksi administrasi pada 28-29 Juli. Sedangkan masa sanggah 30 Juli sampai 1 Agustus, jawab sanggah 30 Juli sampai 8 Agustus, dan pengumuman pasca sanggah 9 Agustus.

“Pelaksanaan SKD (Seleksi Kemampuan Dasar) digelar 25 Agustus sampai 4 Oktober. Pengumuman hasil SKD 17-18 Oktober. Persiapan pelaksanaan SKB 19 Oktober sampai 1 November, sedangkan Pelaksanaan SKB 8 sampai 29 November,” beber Arsal.

Sementara penyampaian hasil integrasi SKD dan SKB 15-17 Desember, pengumuman kelulusan 18-19 Desember 2021. Selanjutnya masa sanggah pengumuman 20-22 Desember, jawaban sanggah 20-29 Desember, pengumuman pasca sanggah 30-31 Desember. pengisian DRH 1-18 Januari 2022, usulan penetapan NIP 19 Januari sampai 18 Februari 2022. “Para pelamar juga diminta untuk tetap memantau portal. Bisa saja terjadi perubahan jadwal sesuai kebijakan atau aturan pusat,” demikian Arsal. (jul/prw)

Sumber: