Buron 20 Bulan, Penjual Ganja Diringkus

Buron 20 Bulan, Penjual Ganja Diringkus

KOTA MANNA - Setelah 20 bulan menjadi buronan polisi, Ri (39), warga Dusun Pagar Bunga Desa Keban Agung I Kecamatan Kedurang Kabupaten Bengkulu Selatan (BS), berhasil diciduk. Tersangka ditangkap Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres BS pada Sabtu (10/7) sekitar pukul 18.02 WIB.

Kapolres BS, AKBP Deddy Nata, SIK melalui Kasat Narkoba, Iptu E. H Purba, MH menegaskan jika tersangka ditangkap saat melintas di Jalan Bunga Melur Kelurahan Tanjung Mulia Kecamatan Pasar Manna. Menurut Purba, Ri memang sudah masuk target operasi karena namanya ada dalam daftar pencarian orang (DPO) Sat Res Narkoba.

Ri merupakan penjual narkoba jenis ganja kepada Tobianto yang diringkus Sat Res Narkoba Polres BS pada 5 September 2019. “Tersangka Ri ini adalah target operasi karena sudah menjadi DPO sejak lama. Setelah informasi keberadaannya akurat, tim bergerak lalu melakukan penangkapan,” ujar Purba.

Selama bergelut di dunia barang haram tersebut lanjut Purba, Ri pernah menjual empat paket ganja kepada Tobianto. Ganja tersebut akan dibawa oleh Tobianto ke Kota Bengkulu. Namun pergerakannya terpantau polisi sehingga berhasil diringkus. Ia ditangkap kemudian divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Manna.

Tobianto mengaku mendapatkan ganja dari Ri. Polisi pernah ingin melakukan penangkapan Ri, namun waktu itu ia kabur. Namun sepandai-pandainya tupai melompat akan jatuh juga. Setelah lama bersembunyi, Ri berhasil diringkus. Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatan di mata hukum. “Tersangka Ri dijerat pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancamannya maksimal 12 tahun kurungan penjara,” tegas Kasat Narkoba. (yoh)

Sumber: