Langgar PPKM, Bupati Siap Dicopot

Langgar PPKM, Bupati Siap Dicopot

Gusnan: Pejabat Juga Harus Siap Dicopot Jika Melanggar!

KOTA MANNA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di BS telah dimulai sejak 19 Juli lalu. Bupati BS, Gusnan Mulyadi membuat pernyataan tegas akan menonjobkan pejabat, terutama lurah hingga camat yang melanggar PPKM mikro. Termasuk sanksi penonaktifan bagi penjabat Kades jika membiarkan adanya keramaian di wilayah masing-masing.

Hal itu disampaikan bupati karena menilai peningkatan kasus Covid-19 di BS tidak main-main. Setiap hari banyak korban berjatuhan, bahkan meninggal dunia. Kondisi ini tentu membuat Bupati semakin berfikir keras agar PPKM benar-benar efektif diterapkan.

Tim Satgas Covid-19 BS telah mengeluarkan surat edaran (SE) tentang PPKM dan kini sudah diberlakukan. Untuk itu, Bupati menilai pengawas dari bawah sangat penting. Dimulai dari tingkat desa dan kelurahan hingga kecamatan agar segala aktivitas berbentuk keramaian dihentikan.

Oleh sebab itu, dia mengharapkan para kepala desa atau mayoritas penjabat (Pj) Kades saat ini benar-benar menerapkan PPKM mikro. Apapun yang terjadi, Gusnan menyebut hal itu tanggung jawab dari desa, kelurahan dan kecamatan.

Apabila terjadi pelanggaran PPKM, Gusnan memastikan tidak segan langsung menonjobkan Pj Kades, Lurah, Camat hingga pejabat OPD. Bahkan, sebelumnya Gusnan pernah menonjobkan salah seorang camat di BS akibat melanggar SE Bupati selama pandemi Covid-19.  “Jangan salahkan nanti kalau pejabat kepala desa, lurah, camat hingga OPD nonjob gara-gara Covid-19. Termasuk saya sendiri, saya siap dicopot dari jabatan Bupati apabila melakukan pelanggaran-pelanggaran,” janji Gusnan.

Selama ini, Gusnan mengaku kecewa lantarna menilai pelaksanaan dari tingkat bawah tidak efektif. Begitupun pengawasan yang tidak berjalan. Sebagai buktinya, hasil pantauan dilakukan dirinya bersama Dinkes saat penerapan hari pertama PPKM beberapa hari lalu, masih banyak ditemukan warga yang mengabaikan imbauan pemerintah dengan tidak memakai masker, berkumpul di tempat keramaian dan pelanggaran lainnya yang tidak taat protokol kesehatan Covid-19.

Untuk itu Gusnan memastikan PPKM berjalan dengan pengawasan ketat. Tidak ada pelanggar protokol kesehatan Covid-19 agar BS kembali normal. Bagi warga yang melanggar, sambung Gusnan, dapat dikenakan sanksi. Baik sanksi administratif maupun sanksi pidana sesuai ketentuan.

“Penting kesadaran dan dukungan semua pihak untuk menerapkan prokes Covid-19. Karena persoalan ini untuk kesehatan bersama agar Bengkulu Selatan kembali ke zona hijau. Karena tujuan PPKM mikro salah satunya untuk menekan kasus (penularan covid-19, red),” pungkas Gusnan. (one)

Sumber: