Tak Ada Penghitungan Ulang Hasil Pilkades

Tak Ada Penghitungan Ulang Hasil Pilkades

KOTA MANNA - Berdasarkan hasil rapat panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tingkat Kabupaten BS yang digelar, di ruang rapat kantor Bupati BS Kamis  (22/7). Ditegaskan jika tidak akan melaksanakan penghitungan surat suara ulang bagi desa yang masih berpolemik terkait hasil Pilkades serentak beberapa waktu lalu.

Alasannya, hal tersebut tidak ada aturan hukum yang mengatur terkait kebijakan penghitungan ulang. "Dengan berbagai pertimbangan, sepertinya kita akan mendukung sepenuhnya keputusan panitia Pilkades di tingkat desa," ujar Wakil Bupati Bengkulu Selatan (BS), H Rifai Tajuddin S.Sos usai rapat

Dikatakan Wabup, pihaknya beralasan pada saat penghitungan suara dilapangan waktu Pilkades lalu, semua saksi calon menyetujui hasil penghitungan suara. Ditambah lagi saat ini dalam pandemi covid-29 dan dikhawatirkan akan kembali timbul gejolak di desa. Dengan begitu tidak akan terjadi lagi penghitungan suara ulang. "Yang mengetahui persis kondisi di desa kan panitia di tingkat desa, kita di kabupaten hanya mendukung," tegas Rifa'i.

Ditambahkan Wabup, hasil musyawarah tersebut akan disampaikan kepada Bupati BS dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkominda) selaku pembina panitia Pilkades serentak tingkat kabupaten. Sehingga nanti apapun keputusan dari pembina tersebut harus diikuti. "Secepatnya hasil rapat ini akan kami sampaikan ke Bupati dan Forkominda, apapun petunjuk dari mereka harus ditaati," pesan Wabup.

Sebelumnya, dari 127 Desa yang menggelar Pilkades serentak pada 28 Juni lalu, ada 16 desa yang menggugat. Dari 16 gugatan Pilkades tersebut, dua langsung ditolak saat memasukan pendaftaran. Sebab waktu memasukan gugatan sudah kadaluarsa yakni sudah lebih 3 hari. Kedua gugatan Pilkades yang gugatannya kadaluarsa ini yakni Desa Gelumbang dan Tambangan.

Sedangkan dalam aturan, paling lambat 3 hari setelah pelaksanaan pencoblosan. Kemudian 12 gugatan lagi ditolak. Ke-12 gugatan hasil Pilkades ini yakni Sukajaya, Air Sulau, Sukananti, Penandingan, Muara Danau, Darat Sawah Ulu, Sindang Bulan, Terulung, Pasar Pino, Padang Serasan dan Padang Niur.

Pasalnya, pelaksanaan Pilkades atau penghitungan suara sudah sesuai aturan. Kemudian ada dua desa yang dikabulkan gugatannya untuk ditindaklanjuti yakni Desa Lubuk Ladung Kedurang Ilir dan Desa Tanjung Besar Manna. Namun akhirnya putusan tersebut dibatalkan dengan alasan tidak ada dasar hukumnya menggelar penghitungan suara ulang. Sebagaiman hasil rapat yang dilanjutkan Kamis kemarin (22/7) di ruang rapat Setkab BS. Adapun dalam rapat tersebut, Panitia Pilkades Kabupaten BS menguatkam keputusan panitia Pilkades ditingkat desa. Artinya tidak merekomendasikan Pilkades ulang atau penghitungan surat suara ulang.(one)

Sumber: