Dua Mantan Pejabat Non Job Kembali Dilantik

Dua Mantan Pejabat Non Job Kembali Dilantik

KOTA MANNA – Dua mantan pejabat dilingkungan Pemkab BS yang sempat dinonjobkan dua tahun lalu, akhirnya kembali dilantik oleh Sekkab Bengkulu Selatan (BS), Yudi Satria Kamis (22/7).

Pelantikan dua PNS ini lantaran pada pelantikan pengembalian jabatan beberapa waktu lalu masih ada kesalahan administrasi sehingga belum bisa dilantik serentak dan baru bisa dilakukan pelantikan di ruang kerja Sekkab BS.

Dua PNS ini dikembalikan ke jabatan setara dengan jabatan sebelumnya. “Dua mantan pejabat dilantik karena dulu mereka tertunda dan baru sempat dilantik kembali hari ini (kemarin), mereka dikembalikan ke posisi jabatan setara,” ujar Yudi Satria.

Dikatakan Yudi Satria, dengan telah dilantiknya dua pejabat tersebut. Maka saat ini tidak ada lagi pejabat yang nonjob di lingkungan Pemkab BS yang tidak dikembalikan jabatannya sesuai perintah KemenPAN-RB dan KASN.

Dengan begitu semua perintah dari KemenPAN-RB RI dan KASN sudah ditindaklanjuti Pemkab BS. Sehingga ke depan Bupati BS bisa melaksanakan mutasi terkait pencabutan sanksi, termasuk pemenuhan hak-hak kepegawaian dilingkungan Pemkab BS. "Ya, pejabat nonjob sudah kita kembalikan ke jabatan semula atau setara dengan jabatan sebelumnya, dengan begitu semua intruksi pemerintah pusat sudah kami laksanakan," tutur Yudi Satria.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) BS, H. Minarman SH mengatakan ke dua pejabat yang dilantik tersebut yakni Hidayat yang menduduki jabatan sebagai Kabid Perlindungan Satpol PP dan Amran dilantik sebagai Kabag Perekonomian Sekretariat Daerah Pemkab BS.

Selain mengembalikan jabatan kedua pejabat nonjob tersebut, maka pajabat sebelumnya yang menempati kedua jabatan itu diturunkan jabatannya. Adapun Kabid Perlindungan Satpol PP sebelumnya, Suparman ditempatkan sebagai kepala UPT Balai Benih Tanaman Pangan dan Kabag Perekonomian Sekretariat Daerah sebelumnya, Zetmi Hayati SE ditempatkan pada jabatan sebagai Kasi Pelayanan Dinas Kesehatan BS.

"Untuk kedua pejabat eselon III ini dikembalikan ke jabatan sebelumnya yakni jabatan eselon IV, sebab saat dipromosikan ke jabatan eselon III dikarenakan belum memenuhi ketentuan persyarat," pungkas Minarman.(one)

Sumber: