Bawa Senpi, Warga Kota Manna Diamankan

Bawa Senpi, Warga Kota Manna Diamankan

TAIS - Aparat jajaran Polres Seluma melalui Polsek Sukaraja, mengamankan salah seorang warga berinisial ACG (38), warga Kota Manna. Tersangka diamankan oleh aparat Polsek Sukaraja karena membawa senjata api rakitan ilegal. Selain tersangka, polisi juga sempat mengamankan beberapa rekannya sekitar pukul 23.15 WIB, Jumat (23/7) malam.

Kapolres Seluma AKBP Swittanto Prasetyo SIK membenarkan kejadian tersebut. “Kami mengamankan seorang warga berinisial ACG. Atas dugaan kepemilikan senjata api rakitan ilegal jenis revolver. Terlapor sudah kami amankan dan masih dalam proses penyelidikan,” tegas Kapolres, kemarin.

Kapolres mengatakan peristiwa penangkapan bermula saat personel Polres Seluma mendapat informasi dari masyarakat di Kota Manna. Bahwa ada Mobil Honda Brio warna abu-abu bernomor Polisi B 1670 URP, melintas menuju Kota Bengkulu. Dalam kendaraan tersebut, salah satu penumpangnya membawa senpi ilegal.

Tim Opsnal Polres Seluma beserta Anggota Polsek Sukaraja pun melakukan razia di depan Mapolsek Sukaraja sekira Pukul 23.00 WIB. Polisi berhasil menghentikan kendaraan yang dilaporkan.

Polisi pun melakukan pengeledahan terhadap kendaraan dan penumpang. Hasilnya polisi menemukan satu pucuk senjata revolver rakitan di dalam tas pinggang milik ACG. Polisi juga menemukan 6 butir peluru serta satu butir selongsong kosong. “Setelah kami mendapatkan senpi dari salah satu penumpang. Semua yang ada di dalam mobil, sebanyak tiga orang kami amankan,” beber Kapolres.

Pemilik senpi ilegal terancam pidana berdasarkan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Api atau Bahan Peledak dan Senjata Tajam. Ancaman hukumannya pun tidak main-main, hukuman mati atau kurungan seumur hidup atau kurungan setinggi-tingginya 20 tahun. (rwf)

Sumber: