Mulut Diikat Dalam Karung, Dua Pelajar Dibekuk Polisi

Mulut Diikat Dalam Karung, Dua Pelajar Dibekuk Polisi

KINAL - Dua remaja berinisial VI (18) dan JM (17), warga Desa Penantian Kecamatan Kelam Tengah, Kaur, harus meringkuk di sel tahanan Mapolsek Kaur Tengah sejak Sabtu (25/7) malam. Kedua remaja yang masih berstatus pelajar SMA itu diringkus polisi lantaran kedapatan tengh mencuri dua ekor kambing betina milik Ramlan (58), warga Desa Tanjung Alam Kecamatan Kinal.

“Keduanya sudah diamankan. Kami juga mengamankan dua ekor kambing betina warna coklat dan warna hitam, satu unit sepeda motor Yamaha Mio Z, dua karung dan seutas tali warna putih sepanjang sekitar satu meter,” beber Kapolres Kaur, AKBP. Dwi Agung Setyono, SIK, MH, melalui Kapolsek Kaur Tengah, Iptu. Samsul Rizal SH, Minggu (25/7).

Disampaikan Kapolsek, kedua tersangka diamankan sekitar pukul 02.00 WIB, di Desa Tanjung Alam. Keduanya diduga mencuri dua ekor kambing betina milik korban. Namun, aksi mereka kepergok warga.

Meski sempat kabur dari pengejaran warga, kedua tersangka berhasil dibekuk oleh anggota Polsek Kaur Tengah yang menerima laporan adanya kasus pencurian ternak. Dalam pengejaran, kedua remaja tersebut berhasil dibekuk dan dibawa ke Mapolsek Kaur Tengah.

Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengaku sudah berencana melakukan pencurian ternak kambing. Mereka bukan mengambil kambing dari dalam kandang, melainkan mencari kambing yang tidak ditangkarkan oleh pemiliknya.

“Mereka sudah membawa karung. Setelah ditangkap, mulut kambing diikat dan dimasukkan ke dalam karung. Tapi belum sempat membawa kabur kambing itu, keduanya kepergok warga dan melapor,” terang Kapolsek.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua anak di bawah umur itupun ditahan di sel tahanan Mpaolsek Kaur Tengah. Mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara. (jul)

Sumber: