Tempat Karaoke Masih Buka di Masa PPKM

Tempat Karaoke Masih Buka di Masa PPKM

KOTA MANNA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di BS tidak berjalan efektif. Aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 sepertinya masih diacuhkan. Masih saja ada tempat hiburan karaoke yang membuka usahanya tanpa batasan waktu, para pemuda juga terlihat masih asyik nongkrong sambil minum minuman beralkohol.

Operasi Pekat dan Pemberantasan Premanisme yang dilakukan Polsek Manna, Sabtu (24/7) malam, mendapati tempat karaoke Butterfly di Desa Ketaping Kecamatan Manna yang masih beroperasi. Karyawan dan pengunjung bernyanyi di dalam ruang karaoke tanpa mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

“Memang ada ditemukan satu tempat karaoke yang masih beroperasi dan melayani pengunjung,” tegas Kapolres BS, AKBP Deddy Nata, SIK melalui Kapolsek Manna, Iptu. Yevi. Di lokasi itu, polisi juga mendapati delapan unit sepeda motor yang tidak dilengkapi bukti kepemilikan atau tidak lengkap dokumen surat-suratnya. Sepeda motor tersebut kemudian diamankan ke Mapolsek Manna. Sementara pengunjung tempat karaoke diberi pembinaan.

Di lain sisi, Satpol PP BS juga melakukan kegiatan yang sama. Dalam rangka menjalankan SE Satgas Penanggulangan Covid-19. Ada tiga lokasi yang menjadi sasaran, yakni Pantai Pasar Bawah, Lapangan Sekundang Setungguan, dan kawasan sirkuit Padang Panjang.

Hasilnya, Satpol PP mendapati 14 orang pemuda yang sedang nongkrong sambil minum miras jenis anggur merah dan tuak. Belasan pemuda tersebut diamankan ke kantor Satpol PP untuk diberi pembinaan sanksi fisik berupa push up.

“Para pemuda yang terjaring nongkrong pada masa PPKM diberi sanksi hukuman fisik. Mereka juga diberi peringatan agar tidak lagi mengulangi hal serupa,” tegas Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar BS, Erwin Muchsin, MSi. (yoh)

Sumber: